Brantas Narkoba, Polres Sampang Kembali Bekuk 6 Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sampang, (regameduanews.com) – Untuk meminimalisir maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Kepolisian Resort (Polres) setempat gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terbukti, kali ini Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu (SS), di 4 wilayah kecamatan. Mengingat Kota Sampang juga terkenal dengan peredaran narkoba terbesar di Pulau Madura.

Dari penangkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan 6 pelaku. Rata-rata pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari 6 pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Sampang kota, Torjun, Omben dan Banyuates.

“6 tersangka yang kami amankan yakni SM dan IH warga Torjun, SP warga Banyuates, RF warga Omben, SB dan TM warga Sampang kota. Selain pelaku narkoba, TM juga sebagai pelaku curanmor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers_nya, Selasa (21/1/2020).

Didit juga mengungkapkan, dari ke 6 pelaku Barang Bukti (BB) yang paling banyak diamankan dari pelaku SP, yakni kurang lebih seberat 8,46 gram SS. Selain itu, lanjut Didit, mengamankan 1 unit motor merk Honda Revo dari TM yang juga pelaku Curanmor.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Kasus Pembacokan di Batuporo

“Atas perbuataannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan TM juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara”, tegas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan saat peresmian Dapur MBG Jimad Sakteh di Desa Pangongsean, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Program MBG Solusi Persoalan Gizi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:11 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat mengikuti apel virtual bersama Kemenkum HAM Imipas, (foto istimewa).

Daerah

Wamenko Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Lapas

Senin, 15 Sep 2025 - 12:36 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB