Brantas Narkoba, Polres Sampang Kembali Bekuk 6 Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sampang, (regameduanews.com) – Untuk meminimalisir maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Kepolisian Resort (Polres) setempat gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terbukti, kali ini Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu (SS), di 4 wilayah kecamatan. Mengingat Kota Sampang juga terkenal dengan peredaran narkoba terbesar di Pulau Madura.

Dari penangkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan 6 pelaku. Rata-rata pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari 6 pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Sampang kota, Torjun, Omben dan Banyuates.

“6 tersangka yang kami amankan yakni SM dan IH warga Torjun, SP warga Banyuates, RF warga Omben, SB dan TM warga Sampang kota. Selain pelaku narkoba, TM juga sebagai pelaku curanmor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers_nya, Selasa (21/1/2020).

Didit juga mengungkapkan, dari ke 6 pelaku Barang Bukti (BB) yang paling banyak diamankan dari pelaku SP, yakni kurang lebih seberat 8,46 gram SS. Selain itu, lanjut Didit, mengamankan 1 unit motor merk Honda Revo dari TM yang juga pelaku Curanmor.

Baca Juga :  Ratusan Napi Rutan Sampang Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan

“Atas perbuataannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan TM juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara”, tegas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Senin, 17 Nov 2025 - 08:46 WIB

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB