Brantas Narkoba, Polres Sampang Kembali Bekuk 6 Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sampang, (regameduanews.com) – Untuk meminimalisir maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Kepolisian Resort (Polres) setempat gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terbukti, kali ini Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu (SS), di 4 wilayah kecamatan. Mengingat Kota Sampang juga terkenal dengan peredaran narkoba terbesar di Pulau Madura.

Dari penangkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan 6 pelaku. Rata-rata pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari 6 pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Sampang kota, Torjun, Omben dan Banyuates.

“6 tersangka yang kami amankan yakni SM dan IH warga Torjun, SP warga Banyuates, RF warga Omben, SB dan TM warga Sampang kota. Selain pelaku narkoba, TM juga sebagai pelaku curanmor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers_nya, Selasa (21/1/2020).

Didit juga mengungkapkan, dari ke 6 pelaku Barang Bukti (BB) yang paling banyak diamankan dari pelaku SP, yakni kurang lebih seberat 8,46 gram SS. Selain itu, lanjut Didit, mengamankan 1 unit motor merk Honda Revo dari TM yang juga pelaku Curanmor.

Baca Juga :  Ikbas Miftahul Ulum; Segera Tangkap Pemilik Akun Yang Melecehkan Guru Kami KH.Muddatsir Badruddin

“Atas perbuataannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan TM juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara”, tegas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan
Lagi…!!! Polisi Gerebek Bandar Sabu di Pamekasan
Pelapor Video Hoax Bupati Sampang Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:18 WIB

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi saat melantik Direktur - Dewan Pengawas PDAM Trunojoyo dan melantik Dirut - Dirops PT GSM, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Rabu, 25 Jun 2025 - 21:14 WIB

Caption: potongan video viral, korban inisial IR tergeletak di sekitar TKP dalam kondisi sudah meninggal dunia, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:50 WIB

Caption: salah satu pejabat struktural Lapas Narkotika Pamekasan saat memberikan bantuan paket sembako kepada tukang becak.

Daerah

Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 25 Jun 2025 - 15:11 WIB

Caption: Wabup Sampang Ra Mahfudz berikan santunan saat pembukaan khitanan massal di Mapolres Sampang dalam semarak HUT Bhayangkara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Ragam

Wabup Sampang Hadir Ditengah Khitanan Massal

Rabu, 25 Jun 2025 - 14:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB