Brantas Narkoba, Polres Sampang Kembali Bekuk 6 Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sampang, (regameduanews.com) – Untuk meminimalisir maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Kepolisian Resort (Polres) setempat gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terbukti, kali ini Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu (SS), di 4 wilayah kecamatan. Mengingat Kota Sampang juga terkenal dengan peredaran narkoba terbesar di Pulau Madura.

Dari penangkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan 6 pelaku. Rata-rata pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari 6 pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Sampang kota, Torjun, Omben dan Banyuates.

Baca Juga :  Merasa Ditipu, Warga Sampang Ancam Polisikan Koordinator Proyek

“6 tersangka yang kami amankan yakni SM dan IH warga Torjun, SP warga Banyuates, RF warga Omben, SB dan TM warga Sampang kota. Selain pelaku narkoba, TM juga sebagai pelaku curanmor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers_nya, Selasa (21/1/2020).

Didit juga mengungkapkan, dari ke 6 pelaku Barang Bukti (BB) yang paling banyak diamankan dari pelaku SP, yakni kurang lebih seberat 8,46 gram SS. Selain itu, lanjut Didit, mengamankan 1 unit motor merk Honda Revo dari TM yang juga pelaku Curanmor.

Baca Juga :  Makam Aisyah Dibongkar, Kuasa Hukum Sebut Kematiannya Tak Wajar

“Atas perbuataannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan TM juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara”, tegas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB