Brantas Narkoba, Polres Sampang Kembali Bekuk 6 Pengedar Sabu

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP.  Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sampang (AKBP. Didit Bambang Wibowo Saputro) mengintrogasi langsung kepada dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sampang, (regameduanews.com) – Untuk meminimalisir maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Kepolisian Resort (Polres) setempat gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terbukti, kali ini Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu (SS), di 4 wilayah kecamatan. Mengingat Kota Sampang juga terkenal dengan peredaran narkoba terbesar di Pulau Madura.

Dari penangkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan 6 pelaku. Rata-rata pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari 6 pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Sampang kota, Torjun, Omben dan Banyuates.

Baca Juga :  GKS Minta Polisi Segara Tangkap Penganiaya Risma

“6 tersangka yang kami amankan yakni SM dan IH warga Torjun, SP warga Banyuates, RF warga Omben, SB dan TM warga Sampang kota. Selain pelaku narkoba, TM juga sebagai pelaku curanmor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam konferensi pers_nya, Selasa (21/1/2020).

Didit juga mengungkapkan, dari ke 6 pelaku Barang Bukti (BB) yang paling banyak diamankan dari pelaku SP, yakni kurang lebih seberat 8,46 gram SS. Selain itu, lanjut Didit, mengamankan 1 unit motor merk Honda Revo dari TM yang juga pelaku Curanmor.

Baca Juga :  Istri Kades Otiola Double Kill, Diduga Keras Terima PKH dan BPNT

“Atas perbuataannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan TM juga dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara”, tegas Didit. (adi/har)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB