Polisi Ringkus Pencuri Mobil Toyota Krista

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku inisial AF saat diamankan oleh petugas setempat

Pelaku inisial AF saat diamankan oleh petugas setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polsek Kamal ringkus pencuri mobil berinisial AF (29 th) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (20/1/2020) kemarin.

AF mencuri 1 Unit mobil toyota krista bernopol M 1076 HM, tahun 2000 di Jl. Jambu raya No. 127 Desa Banyuajuh milik Indrasari warga Kamal, Kamis (09/1) lalu.

Baca juga nizar zahro dikebumikan dikomplek pemakaman sunan cendana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 Wib, setelah dilaporkan oleh korban perihal mobilnya hilang.

Baca Juga :  Polisi Grebek dan Bongkar Tempat Sabung Ayam di Lumajang

“Sekira pukul 20.45 wib, korban akan menghidupkan mobil karna posisi mobil parkir dan jarang di pakai. Saat menuju rumahnya di Jl. Jambu raya No 127 korban melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada”, ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan Kadir, pelaku mengambil mobil toyota kijang Krista dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting. Selanjutnya mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bangkalan

Baca juga tok honorer dihapus hanya ada mpns dan ppptk

“Dan langsung di kendarai ke arah Surabaya. Tersangka ditangkap pada hari senin 20 Januari 2020 di Surabaya. Kerja sama unit Reskrim kamal dan Resmob Polrestabes Surabaya”, ungkapnya.

Di perkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta. “Akibat perbuatannya tersangka di ancam 7 tahun penjara, karna melakukan tindak pidana pencurian mobil, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP”, tegasnya.(sfn/tfk)

Berita Terkait

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Berita Terbaru

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB

Caption: sejumlah narapidana Lapas Pamekasan dikawal ketat petugas lapas dan polisi, saat hendak dimutasi ke Lapas lain, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:18 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi tanda tangani komitmen mendukung investasi inklusif dan berkelanjutan, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:28 WIB

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB