Polisi Ringkus Pencuri Mobil Toyota Krista

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku inisial AF saat diamankan oleh petugas setempat

Pelaku inisial AF saat diamankan oleh petugas setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polsek Kamal ringkus pencuri mobil berinisial AF (29 th) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (20/1/2020) kemarin.

AF mencuri 1 Unit mobil toyota krista bernopol M 1076 HM, tahun 2000 di Jl. Jambu raya No. 127 Desa Banyuajuh milik Indrasari warga Kamal, Kamis (09/1) lalu.

Baca juga nizar zahro dikebumikan dikomplek pemakaman sunan cendana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 Wib, setelah dilaporkan oleh korban perihal mobilnya hilang.

Baca Juga :  Diimingi Uang 5 Ribu, Pria di Sampang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

“Sekira pukul 20.45 wib, korban akan menghidupkan mobil karna posisi mobil parkir dan jarang di pakai. Saat menuju rumahnya di Jl. Jambu raya No 127 korban melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada”, ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan Kadir, pelaku mengambil mobil toyota kijang Krista dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting. Selanjutnya mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat.

Baca Juga :  Demi Bayar Cicilan Mobil, Oknum PNS Di Sumenep Nekat Nyolong Sepeda

Baca juga tok honorer dihapus hanya ada mpns dan ppptk

“Dan langsung di kendarai ke arah Surabaya. Tersangka ditangkap pada hari senin 20 Januari 2020 di Surabaya. Kerja sama unit Reskrim kamal dan Resmob Polrestabes Surabaya”, ungkapnya.

Di perkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta. “Akibat perbuatannya tersangka di ancam 7 tahun penjara, karna melakukan tindak pidana pencurian mobil, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP”, tegasnya.(sfn/tfk)

Berita Terkait

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB