Polisi Ringkus Pencuri Mobil Toyota Krista

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku inisial AF saat diamankan oleh petugas setempat

Pelaku inisial AF saat diamankan oleh petugas setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – Polsek Kamal ringkus pencuri mobil berinisial AF (29 th) warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Senin (20/1/2020) kemarin.

AF mencuri 1 Unit mobil toyota krista bernopol M 1076 HM, tahun 2000 di Jl. Jambu raya No. 127 Desa Banyuajuh milik Indrasari warga Kamal, Kamis (09/1) lalu.

Baca juga nizar zahro dikebumikan dikomplek pemakaman sunan cendana

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 Wib, setelah dilaporkan oleh korban perihal mobilnya hilang.

Baca Juga :  KKN Kelompok 38 UTM Gelar Penyuluhan Pertanian dan Praktek Pembuatan Obat Tanaman MOL

“Sekira pukul 20.45 wib, korban akan menghidupkan mobil karna posisi mobil parkir dan jarang di pakai. Saat menuju rumahnya di Jl. Jambu raya No 127 korban melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada”, ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan Kadir, pelaku mengambil mobil toyota kijang Krista dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting. Selanjutnya mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat.

Baca Juga :  Mendagri Tegur Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Kendalikan Inflasi

Baca juga tok honorer dihapus hanya ada mpns dan ppptk

“Dan langsung di kendarai ke arah Surabaya. Tersangka ditangkap pada hari senin 20 Januari 2020 di Surabaya. Kerja sama unit Reskrim kamal dan Resmob Polrestabes Surabaya”, ungkapnya.

Di perkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta. “Akibat perbuatannya tersangka di ancam 7 tahun penjara, karna melakukan tindak pidana pencurian mobil, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP”, tegasnya.(sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB