Daerah  

Pembangunan Pramestha Resort Town Akan Dikaji Ulang

Bupati Bandung Barat (Aa Umbara Sutisna) saat meninjau kelokasi pembangunan Pramestha Resort Town.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Sesuai intruksi Geubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pembangunan proyek mewah Pramestha Resort Town di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dihentikan sementara.

“Sesuai surat instruksi pak Gubernur, proyek ini harus diberhentikan sementara,” ujar Aa Umbara Sutisna Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ditemui usai meninjau lokasi proyek pembangunan Pramestha Resort Town, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga rambu-lalu lintas di cimahi ditempeli kertas putih ini tulisannya

Walau intruksi sebelumnya pembangunan Pramestha Resort Town itu sudah dilengkapi rekomendasi Gubernur, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Namun, di temukan juga pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016, bahwa pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU.

Dalam zona KBU, dilarang untuk membangun perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl, dan bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Baca Juga investigasi lsm gerak dianggap tak benar ali syahap kadis keswan kabgor kapan turun lapangan

Dalam pemberhentian sementara proyek ini, Aa Umbara tidak memperbolehkan melakukan pembangunan fisik oleh pihak pengembang dari Pramestha Resort Town.

“Intruksi pak Gubernur itu, pemberhentian sementara. Untuk teknisnya akan dikaji lagi, dan setelah ini saya akan bertemu dengan pak Gubernur,” jelasnya. (Agil/Barien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *