Pembangunan Pramestha Resort Town Akan Dikaji Ulang

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Barat (Aa Umbara Sutisna) saat meninjau kelokasi pembangunan Pramestha Resort Town.

Bupati Bandung Barat (Aa Umbara Sutisna) saat meninjau kelokasi pembangunan Pramestha Resort Town.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Sesuai intruksi Geubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pembangunan proyek mewah Pramestha Resort Town di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dihentikan sementara.

“Sesuai surat instruksi pak Gubernur, proyek ini harus diberhentikan sementara,” ujar Aa Umbara Sutisna Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ditemui usai meninjau lokasi proyek pembangunan Pramestha Resort Town, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga rambu-lalu lintas di cimahi ditempeli kertas putih ini tulisannya

Walau intruksi sebelumnya pembangunan Pramestha Resort Town itu sudah dilengkapi rekomendasi Gubernur, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  10 Ribu Lebih Peserta CPNS Kota Cimahi Ikuti Tahap Verifikasi Berkas

Namun, di temukan juga pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016, bahwa pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU.

Dalam zona KBU, dilarang untuk membangun perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl, dan bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Baca Juga :  Dana Jemput PMI Capai 400 Juta, DPMPTSP dan Naker Sampang: Tak Cukup

Baca Juga investigasi lsm gerak dianggap tak benar ali syahap kadis keswan kabgor kapan turun lapangan

Dalam pemberhentian sementara proyek ini, Aa Umbara tidak memperbolehkan melakukan pembangunan fisik oleh pihak pengembang dari Pramestha Resort Town.

“Intruksi pak Gubernur itu, pemberhentian sementara. Untuk teknisnya akan dikaji lagi, dan setelah ini saya akan bertemu dengan pak Gubernur,” jelasnya. (Agil/Barien)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB