Datangi Mapolres Sampang, L-KPK Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Persutubuhan Anak Dibawa Umur

L-KPK DPC Sampang menunjukkan bukti pengaduan dari orang tua korban (kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur), dihalaman Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianws.com) – Tepat pada Senin (27/01/2020) pagi, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) DPC Sampang mendatangi Mapolres setempat. Kedatangan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut, bertujuan untuk mempertanyakan PR Polres Sampang yang hingga saat ini belum diselesaikan.

Sudi, Ketua L-KPK DPC Sampang melalui anggotanya Amir Hamzah mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa warga di wilayah Kecamatan Torjun, Sampang.

“Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin, orang tua korban telah melakukan pengaduan dan meminta pengawalan serta pemdampingan kepada kami, terkait putrinya yang menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan,” ujar Amir dihalaman Mapolres Sampang, Senin (27/01).

Baca Juga oknum guru di bangkalan di duga cabuli anak didiknya

Lebih lanjut Amir mengatakan, saat itu orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 7 Januari kemarin. Dan beberapa hari yang lalu ia juga sudah konfirmasi ke unit yang menangani, namun dengan jawaban pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

“Dalam hal ini kami tidak tinggal diam, melainkan akan terus berkoordinasi denga pihak kepolisian, serta melakukan pendampingan serta pengawalan kasus dugaan pencabulan dan persutubuhan anak dibawa umur ini sampai tuntas, mengingat kami adalah sebagian mitra dari kepolisian,” tandas Amir.

Tak hanya itu, ungkap Amir, pada hari Minggu (26/01/2020) kemarin, pihaknya juga mendapatkan pengaduan dari salah satu warga Desa Baruh, Kecamatan Sampang, dengan kasus yang sama yakni putrinya menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, bahkan korban sempat mengalami tindakan kekerasan dari pelaku.

“Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2018 lalu, sewaktu itu juga orang tua korban melapor ke Mapolres Sampang. Mirisnya, kasusnya ini mengendap hingga sekarang, orang tua korban hanya mendapatkan SP2HP dan setelah itu tidak ada perkembangan apapun dari pihak kepolisian, apalagi penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Amir menambahkan, kedatangannya ke Mapolres Sampang tidak sendirian, akan tetapi juga didampingi Ketua L-KPK DPD Jawa Timur. Dan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sampang karena dengan tegas menyatakan sikap akan secepatnya menindak lanjuti kasus tersebut, meski Kapolres Sampang yang sekarang masih baru.

Baca Juga datangi mapolres sampang l kpk pertanyakan tindak lanjut kasus dugaan persutubuhan anak dibawa umur

“Kapolres tadi sangat tegas, akan secepatnya menindak lanjuti dua kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini. Tentunya, kami akan tetap berkoordinasi dan menunggu informasi serta perkembangannya,” pungkas Amir.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang membenarkan, pihaknya kedatangan tamu dari L-KPK, untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Iya mas, kedatangan mereka (L-KPK, red) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Saya akan koordinasi ke anggota dulu, karena saya disini masih baru. Sesuai arahan Kapolres mengenai kasus itu akan menjadi prioritas kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *