Polisi Bekuk 7 Orang Pelaku Pencurian, Termasuk Penadahnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskrim Polres Bangkalan ungkap empat kasus tindak pidana kriminal dan membekuk 7 orang pelaku kasus sajam berinisial PM (36) warga klampis, pelaku kasus Penadah inisial LS (57) warga lembung sepuluh dan MH (37) warga Desa Tramuk Kecamatan Kokop.

Baca Juga transaksi ss dijalan wanita cantik asal surabaya diringkus polisi

Serta tindak pidana Pencurian dalam gudang property di salah satu toko di Bangkalan dengan tersangka inisial SP (37) warga Pengeranan dan inisial AF (19) warga Jengkebuwen Pengeranan dan inisial DI (31) warga KI Lemar Duwur.

Selain itu, Satreskim Polres Bangkalan juga mengamankan pelaku pencurian mobil di wilayah Kamal berinisial YR (40) warga Desa Bayuajuh Kamal.

Dari empat kasus itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan 7 orang tersangka di tempat berbeda, diantaranya penadah berhasil diringkus dirumahnya.

“Dari 7 tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, kasus curat, kasus curanmor roda empat dan kasus penadahan. Salah satu tersangka sempat menyita perhatian inisial LS warga Desa Lembung Pesisir Kecamatan Sepulu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Kepala Disdik Bangkalan Sayangkan PNS Guru Berbuat Cabul Pada Siswinya

Baca Juga pkl alun alun kota cimahi di relokasi ke pasar atas baru

Menurutnya, HL ditetapkan sebagai tersangka karna menjadi penadah barang curian berupa 5 unit sepeda motor berbagai merk, beserta puluhan peretelan onderdil sepeda motor yang dijual secara eceran.

“Tersangka HL dibekuk beserta barang bukti dirumahnya oleh Satuan Reskrim Polres Bangkalan. Atas perbuatannya itu ketujuh tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, secara langsung menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Ketua Jurusan Manajemen, Fathor AS.

Daerah

Tiga Prodi Jurusan Manajemen UTM Raih Akreditasi Unggul

Kamis, 25 Sep 2025 - 07:54 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyerahkan piagam penghargaan kepada Polwan berprestasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

8 Polisi Sampang Diganjar Reward

Rabu, 24 Sep 2025 - 23:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Rabu, 24 Sep 2025 - 21:27 WIB

Caption: Tiga CASN Lapas Narkotika Pamekasan lolos seleksi Komcad, (foto istimewa).

Daerah

Tiga CASN Pamekasan Lolos Seleksi Komcad

Rabu, 24 Sep 2025 - 20:09 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: medical xpress).

Daerah

Kasus Campak di Sampang Melonjak

Rabu, 24 Sep 2025 - 16:39 WIB