Polisi Bekuk 7 Orang Pelaku Pencurian, Termasuk Penadahnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskrim Polres Bangkalan ungkap empat kasus tindak pidana kriminal dan membekuk 7 orang pelaku kasus sajam berinisial PM (36) warga klampis, pelaku kasus Penadah inisial LS (57) warga lembung sepuluh dan MH (37) warga Desa Tramuk Kecamatan Kokop.

Baca Juga transaksi ss dijalan wanita cantik asal surabaya diringkus polisi

Serta tindak pidana Pencurian dalam gudang property di salah satu toko di Bangkalan dengan tersangka inisial SP (37) warga Pengeranan dan inisial AF (19) warga Jengkebuwen Pengeranan dan inisial DI (31) warga KI Lemar Duwur.

Selain itu, Satreskim Polres Bangkalan juga mengamankan pelaku pencurian mobil di wilayah Kamal berinisial YR (40) warga Desa Bayuajuh Kamal.

Dari empat kasus itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan 7 orang tersangka di tempat berbeda, diantaranya penadah berhasil diringkus dirumahnya.

“Dari 7 tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, kasus curat, kasus curanmor roda empat dan kasus penadahan. Salah satu tersangka sempat menyita perhatian inisial LS warga Desa Lembung Pesisir Kecamatan Sepulu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Demit Ringkus Pelaku Curanmor di Surabaya

Baca Juga pkl alun alun kota cimahi di relokasi ke pasar atas baru

Menurutnya, HL ditetapkan sebagai tersangka karna menjadi penadah barang curian berupa 5 unit sepeda motor berbagai merk, beserta puluhan peretelan onderdil sepeda motor yang dijual secara eceran.

“Tersangka HL dibekuk beserta barang bukti dirumahnya oleh Satuan Reskrim Polres Bangkalan. Atas perbuatannya itu ketujuh tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Nurul Uyun mahasiswi lulusan Universitas Ngudia Husada Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Uyun’ Pemudi Lulusan UNHM Tekuni Terapi Bekam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 22:18 WIB

Caption: Fasilitator SPAB FRPB saat mengajarkan siswa TK tindakan penyelamatan saat terjadi bencana, (dok. regamedianews).

Daerah

FRPB Ajari Siswa Tindakan Penyelamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:44 WIB

Caption: sejumlah pekerja tambang saat mengevakuasi korban di lokasi tambang, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Warga Gorut Tewas Tertimpa Longsor Tambang Ilegal

Sabtu, 19 Jul 2025 - 17:49 WIB

Caption: Polwan Satlantas Polres Sumenep kampanye keselamatan kepada masyarakat wajib pajak di kantor bersama Samsat setempat, (foto. istimewa).

Daerah

Polantas Sumenep Kampanye Keselamatan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:47 WIB

Caption: tangis histeris keluarga saat korban tiba  di rumah duka, di Desa Tamberu Barat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Bocah Sampang Tewas Tenggelam

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:03 WIB