Polisi Bekuk 7 Orang Pelaku Pencurian, Termasuk Penadahnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Salah satu tersangka penadah hasil pencurian saat berjalan dipangku petugas menuju ruang tahanan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskrim Polres Bangkalan ungkap empat kasus tindak pidana kriminal dan membekuk 7 orang pelaku kasus sajam berinisial PM (36) warga klampis, pelaku kasus Penadah inisial LS (57) warga lembung sepuluh dan MH (37) warga Desa Tramuk Kecamatan Kokop.

Baca Juga transaksi ss dijalan wanita cantik asal surabaya diringkus polisi

Serta tindak pidana Pencurian dalam gudang property di salah satu toko di Bangkalan dengan tersangka inisial SP (37) warga Pengeranan dan inisial AF (19) warga Jengkebuwen Pengeranan dan inisial DI (31) warga KI Lemar Duwur.

Selain itu, Satreskim Polres Bangkalan juga mengamankan pelaku pencurian mobil di wilayah Kamal berinisial YR (40) warga Desa Bayuajuh Kamal.

Dari empat kasus itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan 7 orang tersangka di tempat berbeda, diantaranya penadah berhasil diringkus dirumahnya.

“Dari 7 tersangka kasus penyalahgunaan senjata tajam, kasus curat, kasus curanmor roda empat dan kasus penadahan. Salah satu tersangka sempat menyita perhatian inisial LS warga Desa Lembung Pesisir Kecamatan Sepulu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Kuli Panggul

Baca Juga pkl alun alun kota cimahi di relokasi ke pasar atas baru

Menurutnya, HL ditetapkan sebagai tersangka karna menjadi penadah barang curian berupa 5 unit sepeda motor berbagai merk, beserta puluhan peretelan onderdil sepeda motor yang dijual secara eceran.

“Tersangka HL dibekuk beserta barang bukti dirumahnya oleh Satuan Reskrim Polres Bangkalan. Atas perbuatannya itu ketujuh tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB