Bawa SS, Dua Pria Asal Blega dan Modung Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua pemuda berinisial IA (25) warga Kampung Jeng Delem Desa Gigir, Kecamatan Blega dan WG (32) warga Kampung Tetang, Desa Paeng, Kecamatan Modung Bangkalan diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Dua pria itu diringkus Unit Reskrim Polsek Blega sekira pukul 14.00 Wib di Pertigaan Jl. Raya Desa Lombang Dajah Kecamatan Blega Bangkalan.

Baca Juga parade kirab kebangsaan personel marching band kesurupan

Kapolsek Blega, AKP Cahyono putro manyampaikan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang di duga melakukan tindak pidana pemufakatan narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Baca Juga :  Sholat Sambil Goyang Tiktok, Wanita Ini Terancam 5 Tahun Penjara

“Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total  0.47 gram dan 1 handphone merk oppo A5S Hitam serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih  No. Pol : B 4939 SBA,” ujarnya, Sabtu (8/2/2020).

Dijelaskan Cahyono, tersangka IA membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dan ketika barang haram itu dibawa WG dengan cara digenggam menggunakan tangan kanannya dan setelah tertangkap barang sabu tersebut dijatuhkan ke tanah.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Disuntik Dosis Pertama Sebagai Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Baca Juga fenomena baru di harlah ke 94 pcnu kota cimahi

“Setelah diambil, bungkusan kecil itu diduga isinya markotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Blega,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang (Ra Mahfud) saat sambutan dalam acara pengukuhan Aliansi Jurnalis Sampang  periode 2025-2027, (sumber foto, Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah

Rabu, 11 Jun 2025 - 13:18 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang (Ra Mahfud) didampingi Forkopimda meninjau langsung dapur  SPPG di Desa Taman, (dok. Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Launching Program MBG

Selasa, 10 Jun 2025 - 21:39 WIB

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Bangkalan tampak mengawal tersangka baru dalam kasus korupsi PD Sumber Daya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Selasa, 10 Jun 2025 - 19:25 WIB

Caption: Penyerahan Bantuan Rumah Mahyani oleh Baznas Provinsi Gorontalo, kepada salah satu penerima bantuan pada tahun 2023 yang lalu.

Daerah

Baznas Gorontalo Diduga Abaikan Syarat Distribusi Bantuan

Selasa, 10 Jun 2025 - 14:14 WIB

Caption: Kapolsek Omben (Iptu Sujinarto) saat menyerahkan surat izin keramaian kepada ketua panitia pelaksana haul, di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Daerah

Polsek Omben Geber ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 10 Jun 2025 - 12:31 WIB