Bawa SS, Dua Pria Asal Blega dan Modung Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua pemuda berinisial IA (25) warga Kampung Jeng Delem Desa Gigir, Kecamatan Blega dan WG (32) warga Kampung Tetang, Desa Paeng, Kecamatan Modung Bangkalan diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Dua pria itu diringkus Unit Reskrim Polsek Blega sekira pukul 14.00 Wib di Pertigaan Jl. Raya Desa Lombang Dajah Kecamatan Blega Bangkalan.

Baca Juga parade kirab kebangsaan personel marching band kesurupan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Blega, AKP Cahyono putro manyampaikan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang di duga melakukan tindak pidana pemufakatan narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Baca Juga :  Puasa Hari Kedua, Warga Sampang Kota Terendam Banjir

“Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total  0.47 gram dan 1 handphone merk oppo A5S Hitam serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih  No. Pol : B 4939 SBA,” ujarnya, Sabtu (8/2/2020).

Dijelaskan Cahyono, tersangka IA membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dan ketika barang haram itu dibawa WG dengan cara digenggam menggunakan tangan kanannya dan setelah tertangkap barang sabu tersebut dijatuhkan ke tanah.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 5, FPPS Berbagi & Rangkul Tukang Becak

Baca Juga fenomena baru di harlah ke 94 pcnu kota cimahi

“Setelah diambil, bungkusan kecil itu diduga isinya markotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Blega,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB