Bawa SS, Dua Pria Asal Blega dan Modung Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua pemuda berinisial IA (25) warga Kampung Jeng Delem Desa Gigir, Kecamatan Blega dan WG (32) warga Kampung Tetang, Desa Paeng, Kecamatan Modung Bangkalan diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Dua pria itu diringkus Unit Reskrim Polsek Blega sekira pukul 14.00 Wib di Pertigaan Jl. Raya Desa Lombang Dajah Kecamatan Blega Bangkalan.

Baca Juga parade kirab kebangsaan personel marching band kesurupan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Blega, AKP Cahyono putro manyampaikan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang di duga melakukan tindak pidana pemufakatan narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Larang Lakukan Konvoi Jelang Pelantikan Kades Terpilih

“Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total  0.47 gram dan 1 handphone merk oppo A5S Hitam serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih  No. Pol : B 4939 SBA,” ujarnya, Sabtu (8/2/2020).

Dijelaskan Cahyono, tersangka IA membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dan ketika barang haram itu dibawa WG dengan cara digenggam menggunakan tangan kanannya dan setelah tertangkap barang sabu tersebut dijatuhkan ke tanah.

Baca Juga :  Penyebar Hoax Tembak Menembak Diamankan Polres Sampang

Baca Juga fenomena baru di harlah ke 94 pcnu kota cimahi

“Setelah diambil, bungkusan kecil itu diduga isinya markotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Blega,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB

Caption: Kepala Bapas Pamekasan, didampingi Kalapas Pamekasan, Karutan Sampang dan Kalapas Narkotika Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK

Jumat, 5 Sep 2025 - 08:29 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, sampaikan sambutan usai pengukuhan 'Bunda GenRe', (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:44 WIB