Bawa SS, Dua Pria Asal Blega dan Modung Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua pemuda berinisial IA (25) warga Kampung Jeng Delem Desa Gigir, Kecamatan Blega dan WG (32) warga Kampung Tetang, Desa Paeng, Kecamatan Modung Bangkalan diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Dua pria itu diringkus Unit Reskrim Polsek Blega sekira pukul 14.00 Wib di Pertigaan Jl. Raya Desa Lombang Dajah Kecamatan Blega Bangkalan.

Baca Juga parade kirab kebangsaan personel marching band kesurupan

Kapolsek Blega, AKP Cahyono putro manyampaikan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang di duga melakukan tindak pidana pemufakatan narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Baca Juga :  Keluarga Suliman Desak Polres Sampang Usut Tuntas Para Pelaku Pembunuhan

“Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total  0.47 gram dan 1 handphone merk oppo A5S Hitam serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih  No. Pol : B 4939 SBA,” ujarnya, Sabtu (8/2/2020).

Dijelaskan Cahyono, tersangka IA membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dan ketika barang haram itu dibawa WG dengan cara digenggam menggunakan tangan kanannya dan setelah tertangkap barang sabu tersebut dijatuhkan ke tanah.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Saku, Pria Asal Kamal Bangkalan Disergap Polisi

Baca Juga fenomena baru di harlah ke 94 pcnu kota cimahi

“Setelah diambil, bungkusan kecil itu diduga isinya markotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Blega,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB