Bawa SS, Dua Pria Asal Blega dan Modung Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Kedua tersangka saat diminta menunjukkan barang bukti yang dibawa tersangka berupa bungkusan klip narkoba

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua pemuda berinisial IA (25) warga Kampung Jeng Delem Desa Gigir, Kecamatan Blega dan WG (32) warga Kampung Tetang, Desa Paeng, Kecamatan Modung Bangkalan diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) kemarin.

Dua pria itu diringkus Unit Reskrim Polsek Blega sekira pukul 14.00 Wib di Pertigaan Jl. Raya Desa Lombang Dajah Kecamatan Blega Bangkalan.

Baca Juga parade kirab kebangsaan personel marching band kesurupan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Blega, AKP Cahyono putro manyampaikan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang di duga melakukan tindak pidana pemufakatan narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Baca Juga :  Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Depan Warkop Tambak Wedi Surabaya Diringkus Polisi

“Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total  0.47 gram dan 1 handphone merk oppo A5S Hitam serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam putih  No. Pol : B 4939 SBA,” ujarnya, Sabtu (8/2/2020).

Dijelaskan Cahyono, tersangka IA membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dan ketika barang haram itu dibawa WG dengan cara digenggam menggunakan tangan kanannya dan setelah tertangkap barang sabu tersebut dijatuhkan ke tanah.

Baca Juga :  Sering Dilanda Banjir, Warga Margantoko Sampang Swadaya Bangun Tanggul

Baca Juga fenomena baru di harlah ke 94 pcnu kota cimahi

“Setelah diambil, bungkusan kecil itu diduga isinya markotika jenis sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Blega,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sfn/tfk)

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB