Jupri, Mantan Kadisdik Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2020 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang M. Jupri Riyadi (memakai rompi tahanan merah).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang M. Jupri Riyadi (memakai rompi tahanan merah).

Surabaya, (regamedianews.com) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang M. Jupri Riyadi divonis ringan, yakni dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi saat dikonfirmasi awak media, usai sidang terdakwa M. Jupri Riyadi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jum’at (21/2/2020).

Baca Juga; audensi polemik tpa di segel bupati dan forkopimda turun tangan

Mantan orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ini menjalani hukuman dan sidang atas jeratan kasus korupsi ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang.

“Ada terdakwa lain yang divonis berbeda yakni Kasi Sarpras Disdik Sampang Akhmad Roji’un, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Munarwi.

Ia mengatakan, kedua terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta.

Baca Juga :  9 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arman Syahputra mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan para terdakwa untuk mengambil keputusan lanjutan upaya banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk menerima putusan majelis hakim atau ada upaya banding,” singkatnya. (adi/har)

Berita Terkait

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: Musyawarah Desa Khusus dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Rongdalam, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Sabtu, 28 Jun 2025 - 19:56 WIB

Caption: inisial RT (tengah) terduga pelaku tindak pidana pencurian uang saat diamankan anggota Polri dan TNI, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:35 WIB

Caption: potongan video, berlangsungnya pertandingan atlet KONI Sampang cabor kickboxing diajang Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Merasa Dicurangi, KONI Sampang Protes Ke PB Porprov

Sabtu, 28 Jun 2025 - 15:21 WIB

Caption: jenazah Naufaluddin Hanif atlet sambo asal Bangkalan saat berada di RSUD Kepanjen Malang, (dok. regamedianews).

Daerah

Atlet Sambo Asal Bangkalan Meninggal Dunia

Sabtu, 28 Jun 2025 - 13:10 WIB

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB