Jupri, Mantan Kadisdik Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2020 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang M. Jupri Riyadi (memakai rompi tahanan merah).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang M. Jupri Riyadi (memakai rompi tahanan merah).

Surabaya, (regamedianews.com) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang M. Jupri Riyadi divonis ringan, yakni dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang Munarwi saat dikonfirmasi awak media, usai sidang terdakwa M. Jupri Riyadi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jum’at (21/2/2020).

Baca Juga; audensi polemik tpa di segel bupati dan forkopimda turun tangan

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Mantan orang nomor satu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ini menjalani hukuman dan sidang atas jeratan kasus korupsi ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang.

“Ada terdakwa lain yang divonis berbeda yakni Kasi Sarpras Disdik Sampang Akhmad Roji’un, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Munarwi.

Ia mengatakan, kedua terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Janda di Sampang Masih Teka-Teki

Baca Juga; fenomena akibat puting beliung muncul saat cuaca cerah

Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arman Syahputra mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan para terdakwa untuk mengambil keputusan lanjutan upaya banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk menerima putusan majelis hakim atau ada upaya banding,” singkatnya. (adi/har)

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB