Polisi Ungkap Tersangka Kasus Ambruknya SDN Samaran 2

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan,  Sampang, Madura.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus ambruknya ruang kelas SDN Samaran 2, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni berinisial DCF, warga Jl. Pemuda Kelurahan Rongtengah Kecamatan/Kota Sampang dan berinisial HL, warga Jl. Teuku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kota Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2 ini, DCF berstatus sebagai pelaksana lapangan, sedangkan HL sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga; pemkab bangkalan alihkan tpa sampah ke kwanyar namun warga menolak

“Pada tahun 2017, SDN Samaran 2 mendapat pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas IV, V dan VI dengan alokasi anggaran sebesar Rp 149.900.000 sumber dananya dari APBD. Tersangka menggunakan CV orang lain,” terang Didit dalam konferensi pers_nya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga :  Ungkap 59 Kasus Selama Ops Pekat, Polres Lumajang Jaring 65 Tersangka

Namun, tambah Didit, pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaannya mengalami perubahan struktur pada atap (melengkung). Akhirnya pada hari Jum’at 17 Januari 2020 lalu, sekira pukul 10.00 Wib, ruang kelas IV dan V mengalami ambruk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan RAB dan Gambar Teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian Rp. 133.547.272,” jelasnya.

Sementara untuk barang buktinya, berupa dokument kontrak pekerjaan, RAB, gambar teknis pekerjaan, dokument permohonan pembayaran, berita acara serah terima tahap 2 (FHO), dokument kontrak pengawasan dan hasil PKKN dari APIP Kab. Sampang.

Baca Juga :  Ketua SMSI Sampang Minta Polda Segera Usut Oknum Penganiaya Wartawan Tempo

Baca Juga; karang taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 1999, sebagaimana dirubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Didit menambahkan, dari dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2 tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan, karena nantinya bakal ada tersangka lain, selain dua orang yang sudah ditetapkan tersangka saat ini. (adi/har)

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru