Polisi Ungkap Tersangka Kasus Ambruknya SDN Samaran 2

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan,  Sampang, Madura.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus ambruknya ruang kelas SDN Samaran 2, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni berinisial DCF, warga Jl. Pemuda Kelurahan Rongtengah Kecamatan/Kota Sampang dan berinisial HL, warga Jl. Teuku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kota Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2 ini, DCF berstatus sebagai pelaksana lapangan, sedangkan HL sebagai konsultan pengawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga; pemkab bangkalan alihkan tpa sampah ke kwanyar namun warga menolak

“Pada tahun 2017, SDN Samaran 2 mendapat pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas IV, V dan VI dengan alokasi anggaran sebesar Rp 149.900.000 sumber dananya dari APBD. Tersangka menggunakan CV orang lain,” terang Didit dalam konferensi pers_nya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga :  7 Pelaku Pencurian Besi Milik PT Persada Wijaya Sentosa Ditangkap

Namun, tambah Didit, pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaannya mengalami perubahan struktur pada atap (melengkung). Akhirnya pada hari Jum’at 17 Januari 2020 lalu, sekira pukul 10.00 Wib, ruang kelas IV dan V mengalami ambruk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan RAB dan Gambar Teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian Rp. 133.547.272,” jelasnya.

Sementara untuk barang buktinya, berupa dokument kontrak pekerjaan, RAB, gambar teknis pekerjaan, dokument permohonan pembayaran, berita acara serah terima tahap 2 (FHO), dokument kontrak pengawasan dan hasil PKKN dari APIP Kab. Sampang.

Baca Juga :  Tersangka Hamili Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga; karang taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 1999, sebagaimana dirubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Didit menambahkan, dari dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2 tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan, karena nantinya bakal ada tersangka lain, selain dua orang yang sudah ditetapkan tersangka saat ini. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB