Polisi Ungkap Tersangka Kasus Ambruknya SDN Samaran 2

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan,  Sampang, Madura.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus ambruknya ruang kelas SDN Samaran 2, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni berinisial DCF, warga Jl. Pemuda Kelurahan Rongtengah Kecamatan/Kota Sampang dan berinisial HL, warga Jl. Teuku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kota Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2 ini, DCF berstatus sebagai pelaksana lapangan, sedangkan HL sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga; pemkab bangkalan alihkan tpa sampah ke kwanyar namun warga menolak

“Pada tahun 2017, SDN Samaran 2 mendapat pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas IV, V dan VI dengan alokasi anggaran sebesar Rp 149.900.000 sumber dananya dari APBD. Tersangka menggunakan CV orang lain,” terang Didit dalam konferensi pers_nya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga :  Seorang Anak di Sampang Nekat Bunuh Ayah Kandungnya

Namun, tambah Didit, pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaannya mengalami perubahan struktur pada atap (melengkung). Akhirnya pada hari Jum’at 17 Januari 2020 lalu, sekira pukul 10.00 Wib, ruang kelas IV dan V mengalami ambruk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan RAB dan Gambar Teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian Rp. 133.547.272,” jelasnya.

Sementara untuk barang buktinya, berupa dokument kontrak pekerjaan, RAB, gambar teknis pekerjaan, dokument permohonan pembayaran, berita acara serah terima tahap 2 (FHO), dokument kontrak pengawasan dan hasil PKKN dari APIP Kab. Sampang.

Baca Juga :  Dorrr.......!!!!!!, seorang residivis Ambruk ditembak Petugas Kepolisian

Baca Juga; karang taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 1999, sebagaimana dirubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Didit menambahkan, dari dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2 tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan, karena nantinya bakal ada tersangka lain, selain dua orang yang sudah ditetapkan tersangka saat ini. (adi/har)

Berita Terkait

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB