Polisi Ungkap Tersangka Kasus Ambruknya SDN Samaran 2

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan,  Sampang, Madura.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2, Tambelangan, Sampang, Madura.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus ambruknya ruang kelas SDN Samaran 2, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka yakni berinisial DCF, warga Jl. Pemuda Kelurahan Rongtengah Kecamatan/Kota Sampang dan berinisial HL, warga Jl. Teuku Umar Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kota Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2 ini, DCF berstatus sebagai pelaksana lapangan, sedangkan HL sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga; pemkab bangkalan alihkan tpa sampah ke kwanyar namun warga menolak

“Pada tahun 2017, SDN Samaran 2 mendapat pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas IV, V dan VI dengan alokasi anggaran sebesar Rp 149.900.000 sumber dananya dari APBD. Tersangka menggunakan CV orang lain,” terang Didit dalam konferensi pers_nya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga :  Pemberitaan Aksi Damai Dialogis Tomas Gunung Rancak Dipelintir, Korlap Akan Layangkan Somasi Hak Jawab

Namun, tambah Didit, pada bulan Mei 2019 hasil pekerjaannya mengalami perubahan struktur pada atap (melengkung). Akhirnya pada hari Jum’at 17 Januari 2020 lalu, sekira pukul 10.00 Wib, ruang kelas IV dan V mengalami ambruk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga ahli, ditemukan beberapa pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan RAB dan Gambar Teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian Rp. 133.547.272,” jelasnya.

Sementara untuk barang buktinya, berupa dokument kontrak pekerjaan, RAB, gambar teknis pekerjaan, dokument permohonan pembayaran, berita acara serah terima tahap 2 (FHO), dokument kontrak pengawasan dan hasil PKKN dari APIP Kab. Sampang.

Baca Juga :  AJS Berkomitmen Dongkrak Kemajuan Kabupaten Sumenep

Baca Juga; karang taruna kota cimahi rumuskan program kerja tahun 2020

“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 1999, sebagaimana dirubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Didit menambahkan, dari dua tersangka kasus ambruknya SDN Samaran 2 tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan, karena nantinya bakal ada tersangka lain, selain dua orang yang sudah ditetapkan tersangka saat ini. (adi/har)

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB