Berkas Oknum ASN Gorontalo Terlibat Narkoba Sudah P21

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menyerahkan berkas oknum ASN Gorontalo yang terlibat kasus narkotika ke Kejaksaan.

Polisi saat menyerahkan berkas oknum ASN Gorontalo yang terlibat kasus narkotika ke Kejaksaan.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Terkait kasus penangkapan terhadap seorang ASN yang dibekuk Polres Gorontalo Kota karena kedapatan menjemput Narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Sabtu (28/12/2019) lalu. Kini pihak kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan setempat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan surat dari Kejari Kota Gorontalo, perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RM alias EN sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima langsung Jaksa Madya Makrun, SH.

Baca Juga; plt sekda sampang menghilangkan aset desa itu pidana

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno menjelaskan, sebelumnya penangkapan ASN ini bermula, saat petugas dalam Pos Operasi Lilin terpadu 2019 yang berada di Pelabuhan, mendapat informasi bahwa salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika.

“Tak berselang lama, salah seorang (ASN) yang dicurigai pemilik barang mengambil barang narkoba jenis sabu dan polisi langsung menangkapnya,” kata Sutrisno.

Pada penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan Narkotika Sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil.

Baca Juga :  Maling Rumah Kosong Diciduk Polsek Pabean Cantikan

Baca Juga; insan pers bangkalan peringati hpn bersama pemerintah setempat

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Sutrisno. (onal)

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB