Gaji Tenaga Honorer Pendidikan di Bandung Barat Belum Jelas

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audensi forum honor daerah Bandung Barat.

Audensi forum honor daerah Bandung Barat.

Bandung Barat, (regamedianews.com) – Meski regulasi pembayaran tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum jelas, pihak Disdik setempat akan berupaya menyiapkan regulasi terkait pembayaran honor bagi para pendidik dan tenaga kependidikan.

Hal itu dilakukan sejalan dengan pemberlakuan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah.

Baca Juga; nasib honorer tidak jelas aktivis minta pemda boalemo jangan php

Kepada awak media Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Imam Santoso mengaku, saat ini jajarannya sedang melakukan pendataan dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan di wilayahnya.

“Selain itu, kami tengah menyiapkan beberapa regulasi terkait beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan, baik yang sejalan dengan kebijakan daerah maupun kebijakan kementerian,” ujar Imam.

Baca Juga :  Pengelolaan Beasiswa di Sampang Akan Diserahkan Ke Yayasan

Arah kebijakan merujuk pada penerbitan SK honorer, penetapan insentif, dan penyesuaian honor dengan regulasi tentang BOS.

“Terdapat tiga hal penting yang akan dilakukan, yaitu penerbitan SK Bupati, pembagian insentif dan Permendikbud nomer 8 tahun 2020,” katanya saat dihubungi regamedianews.com melalui telepon selulernya, Kamis (27/2).

Diakuinya, persoalan yang dihadapi saat ini adalah terkait persyaratan administrasi yang dinilai bakal menjadi polemik bagi setiap pendidik dan kependidikan honorer. Karena itu, jajarannya akan segera menyusun beberapa regulasi yang dimungkinkan tidak akan merugikan para pendidik dan tenaga kependidikan honorer yang ada di Bandung Barat.

“Supaya ada sandaran jelas, kita akan susun dulu regulasinya,” tuturnya.

Terkait audiensi dengan Forum Honor Daerah yang mempertanyakan kebijakan Disdik dengan para pendidik dan tenaga kependidikan, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk merealisasikan Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Baca Juga :  Ketua DPD Puskominfo Jatim Kawal Kekerasan Jurnalis LBI di Mojokerto

“Tiga syarat itu adalah Dapodik 2019, NUPTK, dan belum ada sertifikasi,” katanya.

Baca Juga; audensi polemik tpa di segel bupati dan forkopimda turun tangan

Lebih lanjut, rencana yang akan dilaksanakan jajaran Disdik, seluruh guru hendaknya bersabar dan bekerja dengan baik di sekolah masing-masing. Kebijakan yang diambil harus dipikirkan dan dikaji dengan matang, sehingga hasilnya dapat memuaskan semua pihak.

“Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan agar bekerja saja dengan baik dan tenang, karena ini akan kami tindak lanjuti secepatnya,” pungkas Imam. (barien)

Berita Terkait

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB