Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Puluhan warga Komplek PLTU PT.Gorontalo Listrik Perdana Tanjung Karang, Kecamatan Tomelito, Kabupaten Gorontalo Utara, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes dalam proses pembebasan lahan yang ada di PLTU, Kamis (27/02/2020).
“Masa aksi mempertanyakan dasar sertifikat keluar yang dikantongi perusahaan PLTU itu berdasarkan apa, kalau berdasarkan semuanya sudah di bayar oleh pihak perusahaan maka perusahaan membayarnya kesiapa,” ungkap Nurhayati Lasimpala.
Baca Juga; keluh kesah pak tb buku bacaan mulai tak diminati
Lanjut Nurhayati mengatakan, pihaknya menuntut haknyA berdasarkan surat yang dioegang, tidak mungkin pihaknya melakukan aksi seperti ini kalau bukan karena menuntut haknya.
Selang beberapa menit Humas PT. Gorontalo Listrik Perdana (GLP) Ramlan Modjo menemui dan menerima masa aksi di pos security.
Ramlan menyampaikan, kepada masa aksi, apabila merasa cukup dengan bukti-bukti silahkan lakukan upaya hukum, gugatan di pengadilan karena pengujiannya harus disana.
“Jangan kemudian kita datang hanya klim sana klim sini itu tidak akan dapat solusinya. Silahkan proses jalur hukum supaya membuktikan klimnya bapak ibu ini benar atau tidak, supaya perusahaan juga punya langkah-langkah yang kemudian ditempuh,” tandasnya.
Karena selama ini, lanjut Ramlan, perusahaan dokumennya sudah lengkap, prosedur proses perolehan tanah sampai pada Hak Guna Bangunan (HGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sudah clear.
Baca Juga; pelajar smp di pamekasan jadi korban dugaan kekerasan gurunya
Kemudian masa aksi tetap ngotot mengklim, tanah itu milik mereka dan meminta untuk masuk kedalam melihat lahan yang mereka maksud. Namun tidak di izinkan oleh ramlan dengan alasan mengganggu aktivitas pekerjaan di dalam, dan itu diterima oleh masa aksi .
Dibawah komando nurhayati Masa aksi bersepakat membubarkan diri dengan damai tepat pukul 11:30 WITA. (SN)