Jakarta, (regamedianews.com) – Bagi anda yang suka melakukan perjalanan ke mancanegara, kini ada kabar gembira, anda tak perlu lagi cemas jika ingin mengemudi diluar negeri, karena Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bertaraf Internasional.
Peluncuran SIM Internasional itu disampaikan pada Jumat (28/02/20) oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Istionono, bahkan nantinya SIM tersebut akan berlaku di 188 Negara.
Baca Juga; dema iai nata gelar olimpiade pai
“Jadi tidak hanya di wilayah Asia saja ya, tapi di seluruh dunia juga SIM Internasional berlaku,” ujarnya.
Untuk biaya pembuatan SIM tersebut bisa dibilang sangat murah karena hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp.250 ribu saja, dan itupun akan dipatok sama, baik mobil maupun motor.
Jika ingin membuat SIM tersebut masyarakat hanya mendaftar melalui website resmi Korp Lalu Lintas, lsi Formulir dan lakukan transfer.
Setelah melakukan transfer pemohon datang ke gedung Korlantas untuk melakukan pengambilan sidik jari dan proses foto.
Pemohon juga diharuskan membawa paspor asli, KTP Asli dan bukti transfer serta print registrasi, setelah itu akan dilakukan proses sekitar 15 menit.
Baca Juga; dua warga pamekasan disumpah pocong
Sedangkan masa berlaku dari SIM internasional ini adalah selama 3 tahun, dan akan dikenakan biaya proses perpanjangan sebesar Rp.255 ribu.
“Pas datang bawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, dan print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran,” imbuhnya. (rud)