Bergaya Pakai Hasil Curanmor Berujung Masuk Sel Tahanan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (HY) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Arjasa, Sumenep, Madura.

Tersangka (HY) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Arjasa, Sumenep, Madura.

Sumenep, (regamedianews.com) – Bergayalah sesuai apa adanya, bukan bergaya dengan hasil perbuatan kriminal, hingga akhirnya berujung masuk kedalam sel tahanan. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura.

Pria berinisial HY asal Dusun Karang Bunga, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek setempat, pasca bergaya menggunakan motor hasil curian.

Baca Juga; tak diindahkan dlh pt hayi harus ganti rugi 12 milyar

“HY berhasil ditangkap dirumahnya, dia mengaku motor itu yang mencuri adalah rekannya berinisial SD, warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Keamatan Kangayan, Sumenep. HY hanya membantu menjualkan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/2/2020).

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Sekdes Daleman Bergulir, Polisi Periksa Saksi Lain

Widiarti juga mengungkapkan, pelaku sebelumnya sempat bergaya sambil menggunakan motor tanpa identitas tersebut. Jadi, penangkapan HY dilakukan atas dasar laporan Mat Jalal, karena motor yang digunakan tersangka adalah milik Mat Jalal yang hilang, pada Rabu (26/2/2020).

“Motor korban hilang saat diparkir dihalaman rumahnya, ketika mau dipindah motor itu sudah hilang. Spontan korban melakukan pencarian, seketika itu mengetahui motor miliknya digunakan tersangka. Tak pikir panjang, korban bersama petugas kepolisian langsung kerumah tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

Baca Juga; rugi jual seprai wanita asal sampang nekat gelapkan motor rental

Saat digrebek, tambah Widiarti, petugas menemukan barang bukti berupa motor milik korban merk Honda jenis Supra tanpa nomor polisi dengan tahun 2011 warna hitam. “Sementara perkara pencurian sepeda motor ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363(1) KUHP Subs 480 KUHP, Jo 55 KUHP,” pungkasnya. (gs)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB