Bergaya Pakai Hasil Curanmor Berujung Masuk Sel Tahanan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (HY) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Arjasa, Sumenep, Madura.

Tersangka (HY) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Arjasa, Sumenep, Madura.

Sumenep, (regamedianews.com) – Bergayalah sesuai apa adanya, bukan bergaya dengan hasil perbuatan kriminal, hingga akhirnya berujung masuk kedalam sel tahanan. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura.

Pria berinisial HY asal Dusun Karang Bunga, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek setempat, pasca bergaya menggunakan motor hasil curian.

Baca Juga; tak diindahkan dlh pt hayi harus ganti rugi 12 milyar

“HY berhasil ditangkap dirumahnya, dia mengaku motor itu yang mencuri adalah rekannya berinisial SD, warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Keamatan Kangayan, Sumenep. HY hanya membantu menjualkan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/2/2020).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang

Widiarti juga mengungkapkan, pelaku sebelumnya sempat bergaya sambil menggunakan motor tanpa identitas tersebut. Jadi, penangkapan HY dilakukan atas dasar laporan Mat Jalal, karena motor yang digunakan tersangka adalah milik Mat Jalal yang hilang, pada Rabu (26/2/2020).

“Motor korban hilang saat diparkir dihalaman rumahnya, ketika mau dipindah motor itu sudah hilang. Spontan korban melakukan pencarian, seketika itu mengetahui motor miliknya digunakan tersangka. Tak pikir panjang, korban bersama petugas kepolisian langsung kerumah tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menunggu Kehadiran Wakil Bupati Aceh Selatan

Baca Juga; rugi jual seprai wanita asal sampang nekat gelapkan motor rental

Saat digrebek, tambah Widiarti, petugas menemukan barang bukti berupa motor milik korban merk Honda jenis Supra tanpa nomor polisi dengan tahun 2011 warna hitam. “Sementara perkara pencurian sepeda motor ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363(1) KUHP Subs 480 KUHP, Jo 55 KUHP,” pungkasnya. (gs)

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB