Dua Warga Sumenep Gagal Transaksi Sabu-Sabu

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba asal warga Sumenep.

Sumenep, (regamedianews.com) – Dua pria asal Sumenep, Madura, berinisial HF dan RF terpaksa diamankan ke Mapolres setempat. Pasalnya keduanya kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (5/3/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, diketahui HF (30 th) warga Jl.Pahlawan, Kelurahan Karang Duak dan RF (32 th) merupakan warga Jl.Mutiara RT/RW 001/002 Kelurahan Bangselok, Kecamatan/Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa RF akan melakukan transaksi sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, RF transaksi narkoba didepan bengkel bubut di wilayah Kelurahan Karang Duak. Saat kita grebek dan digeledah, kita menemukan barang bukti sabu-sabu disaku celananya,” ungkap Widiarti, Sabtu (7/3).

Widiarti menambahkan, saat di introgasi ternyata barang haram jenis sabu tersebut di dapat dari HF. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap HF, mereka mengakui bahwa sabu-sabu didapat darinya.

“Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, Hp merk Oppo dan sabu-sabu seberat 0,25 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *