Pasca Ditangkap, Perampok Mini Market di Sampang Cium Tangan Korban

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: tersangka pelaku perampokan mini market didekat Mapolres Sampang sungkem (cium) tangan korban.

Konferensi Pers: tersangka pelaku perampokan mini market didekat Mapolres Sampang sungkem (cium) tangan korban.

Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku perampokan mini market dekat Mapolres Sampang, pada Rabu (4/3/2020) kemarin, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Diketahui pelaku bernama Afif (24 th), warga Jl. Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, kronologi kejadian, tersangka melakukan perampokan di dalam Toko RNR, milik korban Siti Rukayah (30 th) di Jl. Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Seker, Kecamatan Sampang.

“Ketika itu, korban ada di dalam tokonya tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal yakni Afif (tersangka) yang masuk kedalam toko dan menanyakan tentang harga salah satu susu yang dijual. Setelah itu, tersangka mengeluh keadaan toko yang panas lalu meminta air,” ujar Didit, dalam konferensi pers_nya, Senin (9/3).

Tapi, lanjut Didit, korban memberi air minum tersebut. Kemudian tersangka keluar dan masuk lagi ke dalam toko sambil menodongkan senjata api, sambil meminta melepaskan perhiasan yang dipakai korban. “Spontan tersangka langsung mengambil uang korban di dalam laci sebesar Rp 5 juta, kemudian kabur menggunakan motor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didit mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan dengan Barang Bukti (BB) 1 buah senjata api jenis Sofgan warna hitam buatan Australia. “Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. Senin (10/03/2020).

Baca Juga :  Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Sementara saat konferensi pers pengungkapan kasus perampokan mini market tersebut, tersangka meminta maaf kepada korban dan mencium tangan korban. Namun, meski demikian korban tetap meminta aparat kepolisian menghukum tersangka seberat-beratnya.

“Tolong tersangka ini dihukum sesuai dengan amal perbuatannya, agar ada efek jera. Semoga kedepannya, tidak ada lagi perbuatan krimimal seperti ini lagi,” pinta Siti Rokayah saat konferensi pers di Mapolres Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB