Sampang, (regamedianews.com) – Pelaku perampokan mini market dekat Mapolres Sampang, pada Rabu (4/3/2020) kemarin, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Diketahui pelaku bernama Afif (24 th), warga Jl. Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, kronologi kejadian, tersangka melakukan perampokan di dalam Toko RNR, milik korban Siti Rukayah (30 th) di Jl. Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Seker, Kecamatan Sampang.
“Ketika itu, korban ada di dalam tokonya tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal yakni Afif (tersangka) yang masuk kedalam toko dan menanyakan tentang harga salah satu susu yang dijual. Setelah itu, tersangka mengeluh keadaan toko yang panas lalu meminta air,” ujar Didit, dalam konferensi pers_nya, Senin (9/3).
Tapi, lanjut Didit, korban memberi air minum tersebut. Kemudian tersangka keluar dan masuk lagi ke dalam toko sambil menodongkan senjata api, sambil meminta melepaskan perhiasan yang dipakai korban. “Spontan tersangka langsung mengambil uang korban di dalam laci sebesar Rp 5 juta, kemudian kabur menggunakan motor,” ungkapnya.
Lebih lanjut Didit mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan dengan Barang Bukti (BB) 1 buah senjata api jenis Sofgan warna hitam buatan Australia. “Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. Senin (10/03/2020).
Sementara saat konferensi pers pengungkapan kasus perampokan mini market tersebut, tersangka meminta maaf kepada korban dan mencium tangan korban. Namun, meski demikian korban tetap meminta aparat kepolisian menghukum tersangka seberat-beratnya.
“Tolong tersangka ini dihukum sesuai dengan amal perbuatannya, agar ada efek jera. Semoga kedepannya, tidak ada lagi perbuatan krimimal seperti ini lagi,” pinta Siti Rokayah saat konferensi pers di Mapolres Sampang. (adi/har)