Penegakkan Hukum di Wilayah Perairan NKRI Kewenangan Dari Polri

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakor Polairud (Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum).

Kakor Polairud (Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum).

Jakarta, (regamedianews.com) – Terbentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) merupakan konsekwensi di sahkannya Undang-Undang Kelautan yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berbeda dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Bakamla bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai komando terhadap semua urusan kelautan di berbagai wilayah Indonesia, namun sejumlah pihak menilai, kehadiran badan tersebut memiliki potensi keruwetan dalam pengawasan, terutama penegakan hukum di laut.

Kakor Polairud Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum melalui Koor Airud, Kombes Pol Edion mengatakan, bahwa penegakkan hukum di perairan Wilayah NKRI adalah kewenangan dari Polri, khususnya Baharkam Polairud sebagai penyidik.

“Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia UU Polri, kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

“Bakamla bukanlah penyidik, kewenangan itu adalah tugas Polri sebagai penegak hukum, janganlah tugas orang lain di ambil, dalam penegakan hukum di perairan wilayah NKRI itu ada kewenangan Polri, khususnya Baharkam Polairud selaku penyidik,” kata Kombes Pol. Edion.

Tidak ada tawar menawar dalam hal penegakkan hukum di wilayah perairan NKRI, itu merupakan kewenangan Polri melalui Polairud Baharkam Polri yang di pimpin oleh Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum, Polri melalui Polairud sebagai penegak hukum tunggal di perairan.

Baca Juga :  Ketika Febri Jubir KPK Pamit Mundur

“Berapa kasus selama satu tahun dari instansi lain dalam menangani kasus di bandingkan Polri, berapa aset Negara yang sudah di selamatkan instansi lain di bandingkan Polri, tidak boleh mengurangi kewenangan Polairud yang sudah 75 tahun berdiri,” tegasnya lagi.

Sementara itu, di lansir dari liputan6.com, 3 hari lalu, Menko Polhukam mematangkan Omnibus Law Keamanan Laut bersama Badan Keamanan Laut atau biasa disebut Bakamla.

“Hari ini saya ke Bakamla, karena sekarang sedang menggarap satu instrumen hukum, instrumen peraturan perundang-undangan yang akan membuka koordinasi keamanan laut itu bisa ditangani secara lebih sederhana dan koordinasinya terpusat,” kata Mahfud di Markas Besar Bakamla, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Total, masih kata dia, sudah ada sekitar 21 undang-undang yang akan diselenggarakan, dari 7 lembaga atau instansi terkait keamanan laut ini.

“Kalau dalam inventarisasi kami ada sekitar 21 undang-undang yang terkait dengan soal laut yang seluruhnya nanti akan diomnibuskan. Tetapi institusi yang ada agak dianggap tumpang tindih itu ada 7,” ungkap Mahfud.

Baca Juga :  "Jrangoan Pantes" Optimis Menjadi Desa Menuju Sampang Hebat Bermartabat

Menurut dia, tidak ada target waktu untuk membahas omnibus law ini. Namun, di tingkat pemerintahan untuk administratif kemungkinan akan selesai 2-3 minggu ke depan.

“Kalau target waktu yang secara administratif pemerintahan ya di tingkat eksekutif itu mungkin dalam waktu 2-3 minggu ke depan sudah selesai. Tapi yang menyangkut hubungannya dengan legislasi, kita mungkin setahun paling lama itu sudah bisa,” jelas Mahfud.

Sementara itu, Kepala Bakamla, Laksmana Madya TNI Aan Kurnia, menjelaskan, pasca dilantik dia langsung bekerja untuk menyelesaikan undang-undang ini.

“Saya juga bergerak disini untuk segera menyelesaikan perundang-undangannya, kemudian untuk ke instansi-instansi, saya juga sudah door to door, sudah menyampaikan apa keinginan Bapak Presiden dan Alhamdulillah semua mendukung ini,” jelas Aan.

Dia menegaskan, omnibus law ini untuk menyederhanakan aturan yang sudah ada. “Sehingga nanti ke depannya lebih mudah untuk kita semua khususnya untuk teman-teman yang bergiat. Dan nanti efek yang paling bagus tentu ekonomi, ini costnya murah untuk bergiat di laut, tidak seperti sekarang,” tutupnya. (onal/rud)

Berita Terkait

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB