Terkait Penyebaran COVID-19, Pemerintah Malaysia Lakukan Lockdown

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2020 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdana Menteri Malaysia saat sampaikan pernyataan COVID-19

Perdana Menteri Malaysia saat sampaikan pernyataan COVID-19

Jakarta, (regamedianews.com) – Kasus wabah Covid-19 yang melanda beberapa negara dibelahan dunia, membuat beberapa negara harus bersikap tegas demi menyelamatkan warganya dari penularan kasus tersebut.

Terbaru, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin pada Senin malam (16/3/20) mengumumkan bahwa Pemerintah yang dipimpinnya memutuskan untuk melakukan lockdown mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Pengumuman tersebut dilakukan olehnya lewat pidato khusus tentang COVID-19 dikantor Perdana Menteri Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perintah kawalan pergerakan ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Undang-Undang Polisi 1967,” ujarnya.

Lockdown atau karantina, yang tersebut meliputi larangan menyeluruh pergerakan dan kegiatan massal di seluruh negeri, termasuk aktivitas keagamaan, olah raga, sosial dan budaya.

Baca Juga :  Baru Pertama Kali, Produksi Garam di Sampang Mencapai 450 Ribu Ton

“Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat perniagaan hendaklah ditutup, kecuali toko serba ada (pasaraya), toko kelontong, pasar umum, kedai dan toko serba ada yang menjual barang keperluan harian,” imbuhnya.

Kemudian pembatasan menyeluruh semua perjalanan warga Malaysia ke luar negeri, pembatasan masuk semua wisatawan dan warga asing, penutupan semua PAUD, sekolah pemerintah dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah internasional, pusat tahfiz, lembaga pendidikan tingkat rendah, menengah dan prauniversitas.

“Bagi yang baru pulang dari luar negeri, mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina secara sukarela (atau self quarantine) selama 14 hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Jadi Menteri Pertahanan Kabinet Jokowi-Amin ?

Serta penutupan semua lembaga pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dengan pelayanan penting negara, yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, PMK, penjara, pelabuhan, lapangan terbang, keselamatan, pertahanan, pembersihan, eceran dan persediaan makanan.

“Saya sadar bahwa saudara-saudari mungkin merasakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah ini menimbulkan kesulitan dan kesukaran untuk saudara-saudari menjalani kehidupan harian,” tuturnya.

Untuk sekedar diketahui bahwa dinegeri Jiran kasus Covid-19 mencapai 553, dengan perincian 511 dirawat dan 42 orang sudah pulih. (rd)

Berita Terkait

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura
Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan
Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui
Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan
Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik
Kemenko PM Bersama BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi Jamsos

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Kamis, 25 September 2025 - 23:18 WIB

Rektor UTM Sentil Keberadaan Rest Area Bangkalan

Kamis, 25 September 2025 - 19:33 WIB

Pelebaran Jalan Nasional Pamekasan-Sumenep Disetujui

Jumat, 5 September 2025 - 19:23 WIB

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Senin, 1 September 2025 - 23:12 WIB

Demo Mahasiswa Gorontalo Berujung Ricuh

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB