Bangkalan, (regamedianews.com) – Satres Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 11 tersangka dari 9 kasus pelaku tindak pidana barang haram jenis narkotika yang kerab diedarkan di wilayah Bangkalan.
Perincian dari sebelas pelaku yang diamankan satuan reserse narkoba itu yakni lima pengedar dan enam pengguna narkoba.
“Kelima pengedar sabu-sabu tersebut diantaranya, inisial MB (39) Desa Jambu Kecamatan Burneh, IS (34) Desa Beringin Kecamatan Labang. Dan S (50) warga Desa Sanggra Agung, IM ( 35) Desa Parseh, MM (52) Desa Parseh, ketiga- tiganya masuk Kecamatan Socah,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Rabu, (18/3).
“Tersangka inisial S dan MB adalah mantan resedivis. kedua tersangka itu dikenal licin bagaikan belut,” ujarnya.
Sementara itu, Rama juga mengatakan inisial enam tersangka yang bertindak sebagai penggunaka yaitu S (22) warga Desa Buluh Kecama Tan Socah, FS (19) warga Klampis, SA(19) warga kelurahan Demangan, ZM (32) warga Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, FNF (33) warga Jalan Trunojoyo Bangkalan dan T (35) warga Desa Jambu Burneh.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim itu juga mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa 22 gram sabu-sabu dan sejumlah alat hisap sabu, beberapa unit HP, satu unit sepeda motor dan uang ratusan ribu rupiah.
“Sebelas tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sft/tfk)