Kapolsek Yang Gelar Pernikahan Mewah Di Tengah Corona Dipecat Dari Jabatannya

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana resepsi pernikahan Kompol Fahrul yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Suasana resepsi pernikahan Kompol Fahrul yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Jakarta, (regamedianews.com) – Masa bahagia menikmati suasana hari-hari pasca pernikahan yang dilakukan oleh Kapolsek Kembangan tampaknya akan sedikit terganggu.

Hal itu setelah pernikahan mewahnya beberapa waktu lalu sempat viral dan mendapatkan tanggapan miring dari para nitizen dari berbagai penjuru negeri, karena pernikahan mewah tersebut dilakukan saat suasana Corona dan pasca keluarnya Maklumat Kapolri.

Kontan informasi tersebut sampai ke telinga Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Kerembangan Kompol Fahrul Sudiana.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya mengatakan, Kompol Fahrul dinyatakan telah melanggar disiplin dan maklumat Kapolri.

“Dari hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Menurut Yusri, didalam Maklumat Kapolri sudah sangat jelas diatur larangan kegiatan yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul, itupun berlaku terhadap pesta pernikahan.

Apalagi akhir-akhir ini sudah jelas Polisi telah melakukan pembubaran terhadap hal yang dilarang oleh Maklumat Kapolri itu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sampang: AKD Segera Terbentuk dan Diparipurnakan

“Jadi kalau ada yang tidak mentaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kapolda Metro Jaya mengambil sikap tegas dengan mencopot Kompol Fahrul dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan dan mutasi ke Polda Metro Jaya.

“Atas dasar perintah Kapolda Metro Jaya, maka sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan,” pungkasnya. (rud)

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB