Pelaku Pembunuhan Di Bangkalan Ternyata Anak Dari Selingkuhan Korban

- Jurnalis

Senin, 27 April 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers; tersangka pembunuhan dikawal ketat dua petugas Polres Bangkalan.

Konferensi pers; tersangka pembunuhan dikawal ketat dua petugas Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskim Polres Bangkalan berhasil menciduk tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (26/4/20) kemarin.

Diketahui tersangka berinisial MJ (23) warga Desa Lantek Barat Kecamatan Galis. Tersangka membunuh Mudassir (18) yang juga satu Desa korban dibunuh dengan sadis sekitar pukul 17:00 Wib di Desa Lantek Barat.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dan dibantu tokoh masyarakat setempat tersangka berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan motif tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan merasa sakit hati lantaran dugaan korban melakukan perselingkuhan dengan ibu pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (27/4).

Baca Juga :  Residivis Maling Sapi di Lumajang di Dor

Dari keterangan pelaku, menurut Rama, kasus perselingkuhan itu diketahui satu bulan lalu dan tersangka mengaku korban sudah membuat pernyataan perdamaian dengan dasar korban minta maaf.

“Dan syarat korban diminta jangan sampai muncul di wilayah Galis dan ternyata pada saat kejadian korban muncul dan dilakukan pembunuhan,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, korban menjalin dugaan asmara dengan ibunya ketika berada di Malaysia, kebetulan keduanya merupakan TKI.

Baca Juga :  Polres Sampang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pencurian dan Penggelapan

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah dompet, kemudian alat yang digunakan untuk membunuh sebilah celurit dan juga sebuah motor dan pakaian korban. Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka MJ mengaku membunuh mudasir lantaran sakit hati karena melakukan perselingkuhan dengan ibunya.

“Melintas didepan rumah sekitar sore hari, pertama melihat saya korban lari kemudian saya mengejar tersangka lalu korban melarikan diri dengan cara meninggalkan kendaraannya, lalu saya kejar,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum
Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Ketua KONI Kabupaten Sampang, H.Abdul Wasik, saat diwawancara awak media usai pelepasan atlet Porprov Jatim 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Porprov Jatim, KONI Sampang Optimis Masuk 15 Besar

Minggu, 15 Jun 2025 - 15:03 WIB

Caption: tampak kondisi mobil pickup nyaris terguling ke jurang di sekitar jembatan tanjakan jalan Desa Somber, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Jembatan Tanjakan Desa Somber Makan Korban

Sabtu, 14 Jun 2025 - 22:00 WIB

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB