Pelaku Pembunuhan Di Bangkalan Ternyata Anak Dari Selingkuhan Korban

- Jurnalis

Senin, 27 April 2020 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers; tersangka pembunuhan dikawal ketat dua petugas Polres Bangkalan.

Konferensi pers; tersangka pembunuhan dikawal ketat dua petugas Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satreskim Polres Bangkalan berhasil menciduk tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (26/4/20) kemarin.

Diketahui tersangka berinisial MJ (23) warga Desa Lantek Barat Kecamatan Galis. Tersangka membunuh Mudassir (18) yang juga satu Desa korban dibunuh dengan sadis sekitar pukul 17:00 Wib di Desa Lantek Barat.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dan dibantu tokoh masyarakat setempat tersangka berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan motif tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan merasa sakit hati lantaran dugaan korban melakukan perselingkuhan dengan ibu pelaku,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (27/4).

Baca Juga :  Release SMRC, Pasca Aksi 21-22 Mei Kondisi Politik dan Keamanan Buruk

Dari keterangan pelaku, menurut Rama, kasus perselingkuhan itu diketahui satu bulan lalu dan tersangka mengaku korban sudah membuat pernyataan perdamaian dengan dasar korban minta maaf.

“Dan syarat korban diminta jangan sampai muncul di wilayah Galis dan ternyata pada saat kejadian korban muncul dan dilakukan pembunuhan,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, korban menjalin dugaan asmara dengan ibunya ketika berada di Malaysia, kebetulan keduanya merupakan TKI.

Baca Juga :  Tak Jelas, 10 Kontainer Dari Gorontalo Diamankan Polda Jatim Timbul Tanda Tanya

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah dompet, kemudian alat yang digunakan untuk membunuh sebilah celurit dan juga sebuah motor dan pakaian korban. Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka MJ mengaku membunuh mudasir lantaran sakit hati karena melakukan perselingkuhan dengan ibunya.

“Melintas didepan rumah sekitar sore hari, pertama melihat saya korban lari kemudian saya mengejar tersangka lalu korban melarikan diri dengan cara meninggalkan kendaraannya, lalu saya kejar,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB