Daerah  

Diminta Perbaiki Nama Baik Anggota Dewan, Ini Tanggapan Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan

Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan (Agus Zein).

Bangkalan, (regamedianews.com) – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan menanggapi hasil negatif beberapa anggota DPRD Bangkalan melakukan tes Swab Mandiri, di Rumah Sakit Siloum Surabaya pasca dinyatakan positif Covid-19 menurut rapid test. Jum’at (1/5/20).

Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Zein dalam releasenya menyampaikan, menindaklanjuti perbedaan hasil rapid test serta berita hasil swab/PCR mandiri anggota DPRD yang beredar, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, menyampaikan pandangan.

“Pertama kami melalui RSUD Syamrabu Bangkalan telah melakukan klarifikasi ke RS Siloam Surabaya melalui surat resmi Nomor 445/1086/443.209/2020 tanggal 24 April 2020, tentang permohonan klarifikasi pernyataan, dan telah mendapatkan balasan melalui surat resmi Nomor: 155/SHBH-HA/IV/2020 tanggal 24 April 2020, tentang Surat Jawaban,” katanya.

Terhadap jawaban surat tersebut Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, menurutnya sepakat bahwa tindak lanjut pemeriksaan hasil rapied tes harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan.

“Yaitu walaupun hasil pemeriksaan non reaktif tidak menyingkirkan kemungkinan infeksi covid sehingga pasien harus melakukan pengulangan pemeriksaan 7-10 hari kemudian,” tambahnya.

Akan tetapi, lanjut Agus, apabila hasil pemeriksaan rapid test reaktif pada IgM atau IgG ataupun IgM/IgG belum dapat dianggap sebagai infeksi covid atau tidak karena rapied tes hanya mendeteksi kemungkinan adanya antibody sehingga harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR.

“Alat rapid test sama sekali bukan ditujukan sebagai alat diagnosis pasti sehingga harus dikombinasi dengan pemeriksaan laboratorium yang lain (darah lengkap, CRP),” tandasnya.

Agus juga menambahkan, saat ini semua alat rapied tes yang beredar di seluruh Indonesia pengadaannya mengikuti Daftar Rekomendasi RDT Antibodi Covid-19 (diperbarui tanggal 15 April 2020) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, serta uji yang dilakukan oleh masing-masing instansi sebelum menggunakan RDT tersebut.

“Terhadap swab/PCR yang dilakukan secara mandiri oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dengan hasil negatif, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan menyampaikan rasa syukur karena telah mengkonfirmasi perbedaan hasil rapied tes,” terangnya.

Hal itu, tambah Agus, sudah sesuai saran Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan, bahwa untuk memastikan keraguan dua hasil rapied tes yang berbeda maka perlu dilakukan swab/PCR.

“Berdasarkan penjelasan diatas, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan meminta kepada seluruh masyarakat, agar kedepan diharapkan dapat menyikapi hasil rapied tes secara proporsional dan tidak berlebihan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *