Maling Motor Yang Diamuk Warga Tanggumong Sampang Ternyata Residivis

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: saat diintrogasi langsung Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS), tersangka mengaku sudah melakukan pencurian motor di dua TKP berbeda.

Konferensi Pers: saat diintrogasi langsung Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS), tersangka mengaku sudah melakukan pencurian motor di dua TKP berbeda.

Sampang, (regamedianews.com) – Masih ingat dengan kejadian maling motor di Dusun Karongan, Desa Tanggumong, Kecamatan/Kabupaten Sampang yang diamuk massa, Rabu (13/5/20200 kemarin, ternyata pelaku berstatus residivis pada tahun 2016 dan pernah menjalani hukuman penjara.

Pelaku yang dihajar massa hingga babak belur tersebut bernama Ahmad Arifin, asal Dusun Loloran, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

“Dalam pengakuannya, pelaku juga pernah melakukan curamnor di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Desa Camplong dan Desa Pekalongan,” ujar Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang wibowo Saputro dalam konferensi persnya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga :  Ismail, Tersangka Terduga Pemalsuan Tanda Tangan Akhirnya Ditahan Kejari

Didit mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang beraksi bersama Ahmad Arifin. Diketahui bernama Dulla, asal warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pihaknya sudah menetapkan Dulla sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Waktu hendak melakukan curanmor di Desa Tanggumong, Ahmad Arfin sebagai eksekutornya, sedangkan Dulla sebagai orang yang mengawasi diatas sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Namun, waktu itu Dulla berhasil melarikan diri,” ungkap Didit.

orang nomor satu di Mapolres Sampang ini mengatakan, saat melakukan aksinya tersangka Ahmad Arifin menggunakan kunci model Y. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Jawa Timur Demi Kemajuan Ekonomi

Tersangka Ahmad Arifin malakukan aski pencurian motor milik Sukron warga Desa Tanggumong, saat korban sedang menikmati buka puasa didalam rumahnya. Setelah terdengar bunyi “Kreeek” korban spontan langsung keluar rumah dan melihat stang motornya sudah dirusak. Melihat tersangka, korban langsung meneriaki “Maling-maling” dan berhasil ditangkap warga. (adi/har)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB