Maling Motor Yang Diamuk Warga Tanggumong Sampang Ternyata Residivis

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: saat diintrogasi langsung Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS), tersangka mengaku sudah melakukan pencurian motor di dua TKP berbeda.

Konferensi Pers: saat diintrogasi langsung Kapolres Sampang (AKBP Didit BWS), tersangka mengaku sudah melakukan pencurian motor di dua TKP berbeda.

Sampang, (regamedianews.com) – Masih ingat dengan kejadian maling motor di Dusun Karongan, Desa Tanggumong, Kecamatan/Kabupaten Sampang yang diamuk massa, Rabu (13/5/20200 kemarin, ternyata pelaku berstatus residivis pada tahun 2016 dan pernah menjalani hukuman penjara.

Pelaku yang dihajar massa hingga babak belur tersebut bernama Ahmad Arifin, asal Dusun Loloran, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

“Dalam pengakuannya, pelaku juga pernah melakukan curamnor di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Desa Camplong dan Desa Pekalongan,” ujar Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang wibowo Saputro dalam konferensi persnya, Senin (18/5/2020).

Baca Juga :  Pelaku Industri Kecil Menengah di Bangkalan Kurang Optimal

Didit mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang beraksi bersama Ahmad Arifin. Diketahui bernama Dulla, asal warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pihaknya sudah menetapkan Dulla sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Waktu hendak melakukan curanmor di Desa Tanggumong, Ahmad Arfin sebagai eksekutornya, sedangkan Dulla sebagai orang yang mengawasi diatas sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Namun, waktu itu Dulla berhasil melarikan diri,” ungkap Didit.

orang nomor satu di Mapolres Sampang ini mengatakan, saat melakukan aksinya tersangka Ahmad Arifin menggunakan kunci model Y. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Maling Motor di Bulak Setro Surabaya Disergap, Satu DPO

Tersangka Ahmad Arifin malakukan aski pencurian motor milik Sukron warga Desa Tanggumong, saat korban sedang menikmati buka puasa didalam rumahnya. Setelah terdengar bunyi “Kreeek” korban spontan langsung keluar rumah dan melihat stang motornya sudah dirusak. Melihat tersangka, korban langsung meneriaki “Maling-maling” dan berhasil ditangkap warga. (adi/har)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB