15 Wilayah Di Jawa Barat Akan Terapkan New Normal

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar 15 kota/kabupaten di Jawa Barat yang akan terapkan new normal.

Daftar 15 kota/kabupaten di Jawa Barat yang akan terapkan new normal.

Bandung, (regamedianews.com) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan 60 persen dari 27 kota/kabupaten di Jabar atau sebanyak 15 daerah untuk mulai menerapkan new normal atau yang dalam bahasanya disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Ke-15 daerah itu merupakan Kab/kota yang termasuk dalam level 2 zona biru (terkendali) dalam level kewaspadaan Jabar,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jum’at (29/5/20).

Sementara 40 persen daerah lainnya, atau 12 Kab/Kota direkomendasikan melanjutkan PSBB proporsional. Ke-12 daerah itu adalah Kab/Kota yang masuk ke dalam zona kuning level kewaspadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Daftar Lengkap 27 Kabupaten/kota di Jabar berdasarkan pembagian zona:

Baca Juga :  Pembunuhan Wanita Di Surabaya, Polisi Ringkus Pelaku Di Madura

Zona Biru- 15 daerah: Diperbolehkan memulai New Normal (AKB):

1.Kab. Bandung Barat (KBB)

2.Kabupaten Ciamis

3.Kabupaten Cianjur

4.Kabupaten Cirebon

5.Kabupaten Garut

6.Kabupaten Kuningan

7.Kabupaten Majalengka

8.Kabupaten Pangandaran

9.Kabupaten Purwakarta

10.Kabupaten Sumedang

11.Kabupaten Tasikmalaya

12.Kota Banjar

13.Kota Cirebon

14.Kota Sukabumi

15. Kota Tasikmalaya

Zona Kuning – 12 daerah: Direkomendasikan Melanjutkan PSBB:

1.Kabupaten Bandung

2.Kabupaten Bekasi

3.Kabupaten Bogor

4.Kabupaten Indramayu

5.Kabupaten Karawang

6.Kabupaten Subang

7.Kabupaten Sukabumi

8.Kota Bandung

9.Kota Bekasi

10.Kota Bogor

11.Kota Cimahi

12.Kota Depok

Ketentuan PSBB proporsional sendiri yakni, di kawasan Bodebek (Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi) akan berlangsung 6 hari sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga :  Sekda Gorut: APD Covid-19 Yang Dikeluhkan Sudah Dalam Pemesanan

“Sedangkan PSBB di tujuh daerah di luar wilayah Bodebek diterapkan selama 14 hari atau sampai 12 Juni 2020,” terangnya.

Ridwan Kamil menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi level kewaspadaan PSBB Jabar yang berakhir 29 Mei.

Level kewaspadaan sendiri dihitung berdasarkan 9 indeks ilmiah yang juga merupakan masukan para ilmuan Jawa Barat. Yakni, laju ODP, PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia serta risiko geografis, yang memang berbeda-beda. (Bowie)

Berita Terkait

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB