15 Wilayah Di Jawa Barat Akan Terapkan New Normal

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar 15 kota/kabupaten di Jawa Barat yang akan terapkan new normal.

Daftar 15 kota/kabupaten di Jawa Barat yang akan terapkan new normal.

Bandung, (regamedianews.com) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan 60 persen dari 27 kota/kabupaten di Jabar atau sebanyak 15 daerah untuk mulai menerapkan new normal atau yang dalam bahasanya disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Ke-15 daerah itu merupakan Kab/kota yang termasuk dalam level 2 zona biru (terkendali) dalam level kewaspadaan Jabar,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jum’at (29/5/20).

Sementara 40 persen daerah lainnya, atau 12 Kab/Kota direkomendasikan melanjutkan PSBB proporsional. Ke-12 daerah itu adalah Kab/Kota yang masuk ke dalam zona kuning level kewaspadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Daftar Lengkap 27 Kabupaten/kota di Jabar berdasarkan pembagian zona:

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2018, Ini Imbauan Ketua JCW Sampang

Zona Biru- 15 daerah: Diperbolehkan memulai New Normal (AKB):

1.Kab. Bandung Barat (KBB)

2.Kabupaten Ciamis

3.Kabupaten Cianjur

4.Kabupaten Cirebon

5.Kabupaten Garut

6.Kabupaten Kuningan

7.Kabupaten Majalengka

8.Kabupaten Pangandaran

9.Kabupaten Purwakarta

10.Kabupaten Sumedang

11.Kabupaten Tasikmalaya

12.Kota Banjar

13.Kota Cirebon

14.Kota Sukabumi

15. Kota Tasikmalaya

Zona Kuning – 12 daerah: Direkomendasikan Melanjutkan PSBB:

1.Kabupaten Bandung

2.Kabupaten Bekasi

3.Kabupaten Bogor

4.Kabupaten Indramayu

5.Kabupaten Karawang

6.Kabupaten Subang

7.Kabupaten Sukabumi

8.Kota Bandung

9.Kota Bekasi

10.Kota Bogor

11.Kota Cimahi

12.Kota Depok

Ketentuan PSBB proporsional sendiri yakni, di kawasan Bodebek (Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi) akan berlangsung 6 hari sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga :  Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

“Sedangkan PSBB di tujuh daerah di luar wilayah Bodebek diterapkan selama 14 hari atau sampai 12 Juni 2020,” terangnya.

Ridwan Kamil menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi level kewaspadaan PSBB Jabar yang berakhir 29 Mei.

Level kewaspadaan sendiri dihitung berdasarkan 9 indeks ilmiah yang juga merupakan masukan para ilmuan Jawa Barat. Yakni, laju ODP, PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia serta risiko geografis, yang memang berbeda-beda. (Bowie)

Berita Terkait

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terbaru

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB