Partai Pendatang Baru, Gelora Indonesia Resmi Berbadan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.

Penyerahan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.

Jakarta, (regamedianews.com) – Menkumham Yasonna H Laoly secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tentang pengesahan badan hukum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pagi tadi Selasa (2/6/2020) sehari setelah peringatan Hari Lahirnya Pancasila.

Penyerahan dilakuan secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Menkumham Yasonna Laoly kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Muhammad Anis Matta di Jakarta.

Selain Anis Mataa, Penyerahan ini juga dihadiri para pendiri yang lain, diantaranya Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik, para Pimpinan MPN, MPP, DPN, DPW, dan Ketua DPD se-Indonesia Partai Gelora Indonesia.

Bersyukur, sehari setelah peringatan hari lahirnya Pancasila, Partai Gelora Indonesia mendapatkan SK Menkumham.

“Partai Gelora sebagai partai politik sekara.g resmi berbadan hukum. Mudah-mudahan momentum Pancasila ini, Partai Gelora bisa mewarnai siklus perubahan di negeri ini,” kata Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Dan rencananya pada siang ini juga secara faktual akan mengambil SK tersebut, sambung Mahfuz, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Kunjungi BKSDA Terkait Penanganan Gajah

Anis Matta mengatakan kehadiran Partai Gelora adalah untuk mempertajam akal kolektif bangsa di saat dunia sedang mengalami krisis global yang berlarut sekarang ini.

Sebab, saat ini terlalu banyak ruang ketidaktahuan dan terlalu banyak ruang ketidakjelasan serta ketidapastian yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Anis menilai Indonesia harus merumuskan peta jalan baru untuk bisa melewati krisis global berlarut ini.

“Hampir Semua negara sekarang ini dilanda krisis tak terkecuali Indonesia, sehingga diperlukan ruang bagi akal kolektif untuk merumuskan peta jalan baru. Dasyatnya itu terumuskan di dalam Pancasila. Jadi Pancasila itu adalah akal kolektif bangsa,” paparnya.

Dalam sambutan singkatnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan partai Gelora Indonesia resmi menjadi Partai berbadan hukum optimis dan berharap Partai Gelora Indonesia dapat ikut serta dalam penanganan memutus mata rantai covid-19.

”Partai gelora indonesia sudah membuktikan ikut dalam aksi covid-19 dan saya optimis 2024 partai Gelora akan diperhitungkan dan bisa ikut berkontribusi di parlemen” imbuh Yasonna Laoly.

Sebelumnya, pada 31 maret 2020, Partai Gelora Indonesia telah secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Baca Juga :  Corona, Rapid Test 16 ASN Pemkab Sampang Reaktif

Menurut Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto, SH. MH, proses verifikasi administratif telah selesai pada tanggal 21 April 2020, dilanjutkan verifikasi faktual yang telah selesai pada 11 Mei lalu dan penyerahan SK Menkumham dilaksanakan pada Selasa (2/6/2020).

“Penyerahan SK Menkumham melalui pertemuan virtual ini dihadiri seluruh jajaran pimpinan Partai Gelora Indonesia dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Selamat untuk Partai Gelora sudah berbadan hukum,” papar Baroto.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Sekjen Partai Gelora Mahfuz Siddik menyambut gembira dan bersyukur atas penyerahan SK Menkumham tentang badan hukum Partai Gelora.

“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” tandas Mahfuz. (red)

Berita Terkait

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang
Sampang Siapkan Aturan Khusus Selama Ramadhan 1447 Hijriyah
TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting
SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:10 WIB

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

Sampang Siapkan Aturan Khusus Selama Ramadhan 1447 Hijriyah

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:38 WIB

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Caption: Mochamad Iqbal, mantan Kajari Tulang Bawang Barat yang kini menjabat sebagai Kajari Sampang, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

Mochamad Iqbal Resmi Jabat Kajari Sampang

Rabu, 11 Feb 2026 - 23:10 WIB

Caption: pihak tergugat melalui kuasa hukumnya melayangkan protes ditengah eksekusi pengosongan lahan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

PN Sampang Eksekusi Lahan di Bunten Barat Meski SHM Belum Batal

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:00 WIB

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB