Tim Kuasa Hukum Pemilik Bank BPR Legian Akan Buktikan Kalau Kliennya Tak Bersalah

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dian Suryani tim Kuasa Hukum Titian Wilaras BPR Legian Bali

Dian Suryani tim Kuasa Hukum Titian Wilaras BPR Legian Bali

Denpasar, (regamedianews.com) – Sidang kasus perbankan yang menjerat Pemilik Bank BPR Legian yakni Titian Wilaras alias TW yang berstatus sebagai terdakwa sudah digelar beberapa kali, bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi dari mantan petinggi BPR Legian.

Namun menurut tim kuasa hukum Titian Wilaras, dari keterangan para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar itu belum satupun keterangan yang mengarah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perbankan.

Atas hal itu, tim kuasa hukum Titian Wilaras pun makin percaya diri (PD) untuk membuktikan klienya tidak bersalah hingga berjuang melalui jalur hukum hingga kliennya mendapat keadilan bahkan hingga bebas dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dian Suryani, salah satu tim kuasa hukum terdakwa yang berparas cantik itu menilai bahwa, dari keterangan para saksi yang dihadirkan, justru makin tidak jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan dan dirugikan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya Tujuan Ketapang Sampang

“Apalagi semua saksi mengakui bahwa di tahun 2018 bank mendapat keuntungan, bukan merugi,” kata Dian di Denpasar, Kamis (11/6/20).

Tak hanya itu, dari keterangan para saksi pula, diakui bahwa terdakwa Titian Wilaras miliki harta, baik itu berupa uang maupun bangunan di BPR Legian yang nilainya mencapai Rp. 92 miliar.

“Yang pertama, bank di tahun 2018 masih memiliki keuntungan.Yang kedua, klien kami memiliki harta berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian senilai Rp. 92 miliar. Pertanyaan kami, apa masalahnya hingga klien kami dijadikan terdakwa,” ujar Dian.

“Seperti ini Kasian klien kami, sudah hilang uang Rp 92 miliar, ini kok malah mau diperjarakan lagi,” imbuh Dian Suryani.

Baca Juga :  Cegah Penularan Covid-19, Bupati Sampang Larang Warganya Bepergian Ke Surabaya

Dian menambahkan, fakta persiapan juga mengungkap bahwa, semua hak karyawan maupun nasabah bisa dibayar tanpa menimbulkan persoalan.

”Jadi kami bertanya, ini masalahnya ada dimana?,” tanya Dian.

Fakta persidangan lainya yaitu soal pertanyaan majelis hakim yang tidak mampu dijawab oleh para mantan petinggi BPR Legian saat bersaksi di muka sidang.

“Jadi saat itu hakim bertanya, kalau dalam suatu perusahaan ada masalah, siapa yang paling bertanggungjawab, pemilik saham atau pengelola?,” jelasnya.

Sayangnya pertanyaan itu tidak mampu dijawab oleh para saksi, Oleh karena itu, Dian pun mengatakan, bersama tim penasehat hukumnya siap memperjuangkan hak kliennya hingga bebas dari jeratan hukum, tentu saja dengan melalui jalur dan koridor hukum yang berlaku. (rd)

Berita Terkait

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB