Kurir Narkoba Ditangkap di Surabaya Tujuan Ketapang Sampang

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Caption: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Iptu Hendro Utaryo).

Surabaya || Rega Media News

Terkait pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo menceritakan kronologisnya.

Saat dikonfirmasi regamedianews.com mengatakan, waktu itu dirinya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba masih 8 hari, usai menghadiri rapat mendapat laporan dari bea cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat laporan dari bea cukai terkait pengiriman yang mencurigakan dengan tujuan Sampang Madura,” ujar Hendro Utaryo, Senin (27/09/21).

Saat itu, terang Hendro, ia bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan control delivery dan menuju ke Desa Bunten, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga :  Pertikaian Warga Banyumas-Pekalongan, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah itu, lanjut Hendro, ketika barang sudah dikirim dan diterima oleh tersangka inisial FK dan MJ, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ketika diintrogasi penyidik, kedua tersangka mengakui menerima barang paketan berupa sabu-sabu tersebut atas perintah tersangka M (DPO), dengan syarat apabila berhasil akan diberi imbalan Rp. 10 juta,” ungkapnya.

Sambung Hendro, kedua tersangka juga mengakui jika mereka juga baru pertama kali menerima pengiriman barang narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Oknum PNS di Sampang Diamankan Polisi, Begini Tanggapan BKPSDM

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 kardus dengan nomor box KZ 1484 didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 963 gram beserta pembungkusnya, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Oppo model A31 warna putih hijau dan 2 buah termos air,” tuturnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB