Bejat, Lelaki Ini ‘Preteli’ Ponakan Istrinya Selama 3 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kekerasan seksual

Gambar ilustrasi kekerasan seksual

Sampang, (regamedianews.com) –
Bejat dan tak berperikemanusiaan mungkin itu kalimat yang pantas disandangkan kepada SR (25), lelaki asal Kedungdung Sampang itu.

Perilakunya tak patut ditiru oleh siapapun, karena seharus seorang paman adalah melindungi ponakannya, bukan malah penjadi pelaku yang mengakibatkan ponakannya masa depannya suram.

Dalam kasus ini sebaliknya, meskipun bunga (15) adalah ponakan dari istrinya, tak seharusnya SR mempretelinya hingga sampai 3 tahun, apalagi bunga dikabarkan di peras karena hasil kerjanya dalam setiap bulan selalu digerogoti oleh pelaku.

“Tindak pidana asusila pada anak bawah umur ini sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai tahun 2020,” ujar Wakapolres Sampang saat press release, Jumat (12/6/20).

Baca Juga :  Diduga Beberapa Usaha Tambak Udang di Sampang Tak Memiliki Ijin

Dalam press release tersebut diungkapkan bahwa kelakuan benar SR awalnya bermula saat dirumahnya sedang kosong, dengan modal mengancam akan mencerai bibi korban, pelaku berhasil mempreteli kemolekan tubuh bunga.

Tak berhenti sampai disitu, aksi pertamanya berjalan mulus, SR pun semakin menjadi dan mengulangi perbuatannya hingga beberapa kali.

Bahkan tidak hanya sampai disitu, untuk menutupi perbuatannya, SR mengajak Bunga dan mencarikan pekerjaan di kota Surabaya dengan tujuan agar semakin leluasa menyalurkan hasrat tak terpujinya.

“Selama di kamar kos, korban dipaksa untuk melayani dirinya hingga tiga kali dalam sehari,” terang Kompol Lutfi.

Baca Juga :  Pria di Lumajang Ini Jadi Korban Penipuan Wanita Berparas Cantik

Yang lebih menyayat hati adalah semua hasil dari gaji saat bekerja di Surabaya, setiap bulannya diambil oleh tersangka dan hanya disisakan 50 hingga 100 ribu.

“Gaji Rp 1.300.000, namun diminta oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberikan 50-100 ribu,” pungkasnya.

Kini SR tak berdaya saat polisi menjebloskannya ke balik jeruji besi, dirinya dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB