Bejat, Lelaki Ini ‘Preteli’ Ponakan Istrinya Selama 3 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kekerasan seksual

Gambar ilustrasi kekerasan seksual

Sampang, (regamedianews.com) –
Bejat dan tak berperikemanusiaan mungkin itu kalimat yang pantas disandangkan kepada SR (25), lelaki asal Kedungdung Sampang itu.

Perilakunya tak patut ditiru oleh siapapun, karena seharus seorang paman adalah melindungi ponakannya, bukan malah penjadi pelaku yang mengakibatkan ponakannya masa depannya suram.

Dalam kasus ini sebaliknya, meskipun bunga (15) adalah ponakan dari istrinya, tak seharusnya SR mempretelinya hingga sampai 3 tahun, apalagi bunga dikabarkan di peras karena hasil kerjanya dalam setiap bulan selalu digerogoti oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindak pidana asusila pada anak bawah umur ini sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai tahun 2020,” ujar Wakapolres Sampang saat press release, Jumat (12/6/20).

Baca Juga :  Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Semarang

Dalam press release tersebut diungkapkan bahwa kelakuan benar SR awalnya bermula saat dirumahnya sedang kosong, dengan modal mengancam akan mencerai bibi korban, pelaku berhasil mempreteli kemolekan tubuh bunga.

Tak berhenti sampai disitu, aksi pertamanya berjalan mulus, SR pun semakin menjadi dan mengulangi perbuatannya hingga beberapa kali.

Bahkan tidak hanya sampai disitu, untuk menutupi perbuatannya, SR mengajak Bunga dan mencarikan pekerjaan di kota Surabaya dengan tujuan agar semakin leluasa menyalurkan hasrat tak terpujinya.

“Selama di kamar kos, korban dipaksa untuk melayani dirinya hingga tiga kali dalam sehari,” terang Kompol Lutfi.

Baca Juga :  Hendak Bawa Kabur Motor Milik Warga Robatal, Pria Ini Digelandang Polsek Jrengik

Yang lebih menyayat hati adalah semua hasil dari gaji saat bekerja di Surabaya, setiap bulannya diambil oleh tersangka dan hanya disisakan 50 hingga 100 ribu.

“Gaji Rp 1.300.000, namun diminta oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberikan 50-100 ribu,” pungkasnya.

Kini SR tak berdaya saat polisi menjebloskannya ke balik jeruji besi, dirinya dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB