Bejat, Lelaki Ini ‘Preteli’ Ponakan Istrinya Selama 3 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kekerasan seksual

Gambar ilustrasi kekerasan seksual

Sampang, (regamedianews.com) –
Bejat dan tak berperikemanusiaan mungkin itu kalimat yang pantas disandangkan kepada SR (25), lelaki asal Kedungdung Sampang itu.

Perilakunya tak patut ditiru oleh siapapun, karena seharus seorang paman adalah melindungi ponakannya, bukan malah penjadi pelaku yang mengakibatkan ponakannya masa depannya suram.

Dalam kasus ini sebaliknya, meskipun bunga (15) adalah ponakan dari istrinya, tak seharusnya SR mempretelinya hingga sampai 3 tahun, apalagi bunga dikabarkan di peras karena hasil kerjanya dalam setiap bulan selalu digerogoti oleh pelaku.

“Tindak pidana asusila pada anak bawah umur ini sejak pelaku menikahi bibi korban tahun 2018 sampai tahun 2020,” ujar Wakapolres Sampang saat press release, Jumat (12/6/20).

Baca Juga :  Waw...Kepala Daerah di Lampung Selatan yang dikabarkan ditangkap KPK adalah Zainuddin Hasan, adik Zulkifli Hasan

Dalam press release tersebut diungkapkan bahwa kelakuan benar SR awalnya bermula saat dirumahnya sedang kosong, dengan modal mengancam akan mencerai bibi korban, pelaku berhasil mempreteli kemolekan tubuh bunga.

Tak berhenti sampai disitu, aksi pertamanya berjalan mulus, SR pun semakin menjadi dan mengulangi perbuatannya hingga beberapa kali.

Bahkan tidak hanya sampai disitu, untuk menutupi perbuatannya, SR mengajak Bunga dan mencarikan pekerjaan di kota Surabaya dengan tujuan agar semakin leluasa menyalurkan hasrat tak terpujinya.

“Selama di kamar kos, korban dipaksa untuk melayani dirinya hingga tiga kali dalam sehari,” terang Kompol Lutfi.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Kiai di Bangkalan di Tangkap Polisi

Yang lebih menyayat hati adalah semua hasil dari gaji saat bekerja di Surabaya, setiap bulannya diambil oleh tersangka dan hanya disisakan 50 hingga 100 ribu.

“Gaji Rp 1.300.000, namun diminta oleh pelaku, sedangkan korban hanya diberikan 50-100 ribu,” pungkasnya.

Kini SR tak berdaya saat polisi menjebloskannya ke balik jeruji besi, dirinya dijerat dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fan/adi/har)

Berita Terkait

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

Caption: PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Ketua ormas Gema Anak  Indonesia Bersatu 'GAIB' Perjuangan, Habib Yusuf,  saat ditemui awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 12:39 WIB

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB