Ketua GPK Jawa Barat Menilai Pergub 443 Sangat Menyakiti Kiai & Santri

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo;  Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK)  Jawa Barat.

Logo; Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Jawa Barat.

Cimahi || Rega Media News

Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jawa Barat, Agus Solihin menilai, SK Gubernur Jabar no. 443/Kep. 321-Hukham/2020 sangat tidak edukatif dan sangat mengebiri lembaga pendidikan pesantren.

Menurut Asol sapaan akrab Ketua GPK Jabar ini, lembaga usia pesantren lebih tua dari seorang Ridwan Kamil, apalagi usia jabatannya sebagai seorang Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  Menjelang Bergulirnya Liga 3, Manajemen Persesa Rapatkan Barisan

“Usia pesantren bahkan lebih tua dari usia negeri ini, tapi mengapa Gubernur Jabar membuat Pergub yang tidak mengayomi, malah sangsi yang lebih dikedepankan,” tandasnya, Senin (15/06/20).

Dikatakannya, ini sangat kontraproduktif dengan semangat visi misi menuju Jabar Juara lahir bathin. Mestinya, tidak boleh ada bahasa verbal seperti yang tertuang didalam Pergub.

“Jika Gubernur ingat akan visi misi tersebut, terlebih teringat latar belakang beliau sendiri yang merupakan keturunan para kyai,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus dan Dies Natalis Ke-4 Komunitas Public Speaking UTM

Melihat seperti ini, ketika jabatan dan kekuasaannya tidak memihak kepada dunia pesantren, tidak menjadi berkah.

“Saya minta SK Gubernur Jawa Barat no. 443 ini dicabut. Karena bisa menimbulkan konflik dimasyarakat. Terlebih, didunia pendidikan pesantren,” tegasnya. (agil)

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB