Ternyata Motif Pembunuhan Wanita di Mojokerto Karena Hutang 40 Juta

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian

Mojokerto || Rega Media News

Pihak Kepolisian Resort Mojokerto akhirnya berhasil meringkus dua pria terkait dugaan pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan di hutan Cangar Pacet, Rabu (24/6/20) kemarin.

Jenazah perempuan yang ditemukan dikedalaman 20 Meter oleh dua orang pemuda yang sedang berhenti mendinginkan mesin motornya itu adalah warga warga Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan sementara dari terduga pelaku yang diketahui bernama Mas’ud Andy Wiratama (23) asal Desa Bringin, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dan Rifat Rizatir Rizan (30) asal jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo itu tega menghabisi nyawa korban ada karena berlatar belakang hutang yang tak segera dibayar.

Baca Juga :  Kinerja Polres Bangkalan Dinilai Lamban, Pelaku Penembakan Belum Terungkap

“Pembunuhan ini didasari soal utang piutang, korban memiliki utang sebanyak 40 juta sejak Januari 2020 namun tak kunjung dikembalikan oleh korban,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/20).

Menurutnya, aksi pembunuhan itu juga telah direncanakan sejak 22 Januari di sebuah warung kopi di Jalan Arteri, Porong, Sidoarjo tempat salah satu pelaku bekerja.

Baca Juga :  Gegara Sabu, Antarkan Pemuda Kedung Klinter Ke Sel Tahanan

“Memang sudah direncanakan, kalau korban tidak membayar utang maka akan dibunuh,” tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban saat dibunuh, tambang plastik warna hijau sekitar 1 meter, helm dan sepeda motor korban Honda BeAT hitam nopol AG 6889 CV, sebuah ponsel milik korban, tongkat besi sekitar 50 cm, sepeda motor tersangka Rifat Honda CB 150 R nopol W 6958 UD serta mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU. (rmn)

Berita Terkait

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB