Buat Konten Biawak Diseret, Youtuber “Abdullah Sampang” Berurusan Dengan Polisi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtuber Abdullah (baju putih berpeci) didampingi Waka Polres Sampang, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Youtuber Abdullah (baju putih berpeci) didampingi Waka Polres Sampang, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Niat hati ingin menambah subscriber dan agar chanel youtubenya segera di monites, salah satu youtuber bernama Abdullah (30 th) asal Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, youtuber dengan chanel “Abdullah Sampang” ini membuat konten menyeret seekor biawak dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dari jalan raya Kedungdung menuju wilayah kecamatan Banyuates.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres Sampang Kompol Muhamamd Lutfi mengatakan, pihaknya melalui jajaran Satlantas melakukan penelusuran terhadap pembuat konten yang menyeret biawak dijalan raya, karena menurutnya hal itu adalah perbuatan kurang baik.

“Kami telusuri pemilik chanel youtube Abdullah Sampang, diketahui ternyata pemuda asal Desa Larlar Kecamatan Banyuates. Kami proses lebih lanjut dan dilakukan pembinaan, serta agar meminta maaf kepada masyarakat atas kontennya yang tidak baik,” ujar Lutfi dalam konferensi persnya, Senin (13/7/20).

Baca Juga :  Chamdi: Surat Tentang Pengisian PAW Wabup Gorontalo Dianggap Melanggar dan Tidak Perlu Diparipurnakan

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal mengatakan, sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap Abdullah ke rumahnya, lantas pembuat konten tersebut tidak ada dan informasinya sudah pergi ke Surabaya.

“Kami telurusi dan melakukan penjemputan ke Surabaya. Jadi, Abdullah ini penjual cilok (pentol) nyambi sebagai youtuber. Kami mengutamakan pada keselamatannya saat berkendara, karena berkendara sambil menyeret biawak itu bisa berakibat petaka atau kecelakaan,” ungkapnya.

Ayip menambahkan, untuk sanksi bagi Abdullah yakni dilakukan pembinaan dan menghapus konten yang dibuatnya, seperti menyiksa hewan. Tentunya, hal itu akan membuat para pecinta hewan membenci atas tindakan tersebut.

Baca Juga :  Cucu Pembina GKS Sukses Raih Gelar Sarjana Keperawatan

“Saya berharap kepada para youtuber’s tidak meniru apa yang telah dilakukan Abdullah, terutama menyiksa hewan sambil berkendara. Berpintarlah dalam menggunakan media sosial, buatlah konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, youtuber atas nama Abdullah masuk ranah Tindak Pidana Miring (Tipiring) dengan dijerat pasal 302 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap hewan dan bisa dikenakan sanksi maksimal 3 bulan kurangan penjara.

“Jadi, dihimbau kepada para youtuber’s agar tidak melakukan tindak pidana seperti penyiksaan hewan, meski tujuannya untuk menambah subscriber. Sementara, Abdullah ini tidak bisa ditahan karena masuk ranah Tipiring dan sudah kooperatif, juga melakukan permintaan maaf,” imbuhnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:40 WIB

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB