Bangkalan || Rega Media News
Komisi A DPRD Bangkalan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Rabu (15/7/20).
Pemanggilan itu dalam rangka menindak lanjuti tuntutan aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) ke Dispendukcapil dan ke DPRD Bangkalan, Selasa (14/7) kemarin.
Isi dalam tuntut itu, massa soroti dugaan maraknya pungutan liar (pungli) dan lambannya perbaikan pelayanan pembuatan KTP yang dianggap amburadul mulai dari Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman menyampaikan, pemanggilan ini menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang melakukan aksi demo di depan Kantor Dispendukcapil.
“Salah satu tuntutannya terkait rusaknya alat adminduk di 8 kecamatan, yakni Bangkalan, Kamal, Kwanyar, Galis, Sepuluh, Kokop, Tanjung Bumi dan Modung,” ujarnya.
Alat adminduk dari 8 Kecamatan sampai saat ini menurutnya belum diperbaiki. Kendalanya, kata Abah Mujib sapaan akrabnya, karena alat tersebut berasal dari bantuan pemerintah pusat.
“Sehingga ketika terjadi kerusakan, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memperbaikinya,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini. Menurutnya, Komisi A memerintakan Dispendukcapil agar segera melakukan penganggaran ditahun 2021.
“Kalau sudah dianggarkan. Saya harap di triwulan pertama alat tersebut bisa langsung di belikan agar segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami berharap adanya solusi yang dapat mengurangi masalah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap fungsi anggaran yang diminta,” ungkapnya.
Sementara terkait rumor adanya pungli di Dispendukcapil, pihaknya meminta masyarakat juga mengawasi. Apabila terbukti ada tindakan pungli, masyarakat bisa melaporkan agar bisa ditangkap.
Selain itu, Komisi A DPRD Bangkalan meminta pihak Dispendukcapil untuk tidak membiarkan apabila adanya indikasi pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Terkait adanya rumor adanya calo. Saya harap ini tidak ada lagi di Dispendukcapil. Kalaupun ada, saya katakan taruhannya adalah jabatan kalian”, ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Administrasi Informasi Kependudukan (PAIK) Dispendukcapil, Syamsul Bahri menuturkan, akan merencanakan penganggaran pembelian alat perekam tersebut sesuai arahan dari Komisi A.
“Kami siap, dan memang sudah ada rencana untuk melakukan pembelian tersebut. Insyaallah butuh dana sekitar Rp 230 juta, untuk bantuan pembelian alat rekam di 8 kecamatan yang rusak itu. Tapi, komisi A mengusulkan agar membeli lebih sebagai cadangan jika dikecamatan lain ada yang rusak juga,” ungkapnya.
Samsul juga menambahkan, terkait rumor pungli yang dilakukan calo, pihaknya tidak tahu menahu. Bahkan, pihaknya mengaku belum bisa mengidentifikasi secara pasti bahwa yang bersangkutan adalah calo.
“Sebab, orang yang mengurus KTP mengaku koordinator dari desa dan mengaku berasal dari perwakilan kepala desa,” pungkasnya. (sfn/sms)