Tiga Kecamatan di Bangkalan Jadi Catatan Merah Polisi, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2020 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Bangkalan dalam pengungkapan kasus kriminal, salah satunya kasus asusila.

Konferensi Pers Polres Bangkalan dalam pengungkapan kasus kriminal, salah satunya kasus asusila.

Bangkalan || Rega Media News

Satreskim Polres Bangkalan kembali ungkap tiga kasus baru tindak pidana asusila di Kabupaten Bangkalan. Ketiga kasus itu terjadi ditiga kecamatan di Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, ketiga kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama kasus asusila dari Kecamatan Bangkalan. Kasus pencabulan ini terjadi pada 21 Januari 2020 oleh tersangka inisial MI warga Socah di Kelurahan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

“Korban berinisial S, masih berusia 15 tahun. Tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Sampang beberapa hari lalu setelah melakukan pelarian selama 6 bulan,” ucap Rama saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/7/20).

Baca Juga :  DPO Cabul Gadis Omben Akhirnya Tertangkap

Kemudian, lanjut Rama, kasus yang sama terjadi di Kecamatan Arosbaya. Kasus persetubuhan ini terjadi sekitar tanggal 30 Juni 2020 lalu, oleh pelaku inisial H (49) terhadap korban inisial M (16).
“Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban. Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa baju, BH, kaos dan rok sekolah warna abu-abu,” jelasnya.

Kasus yang ketiga, kata Rama, berasal dari Kecamatan Modung. Peristiwa pemerkosaan ini dilakukan oleh 5 pemuda sekitar bulan April (Ramadhan) lalu di Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Baca Juga :  Bawa Kabur Hp, Dua Remaja Pengangguran di Bangkalan Masuk Bui

“Pelaku adalah pacar korban berinisi F (17). Dan satu pelaku sudah diamankan berinisial F. Yang mana F ini merupakan otak pemerkosaan yang tak lain adalah pacar korban,” terangnya.

Dari tiga kasus itu, menurut Rama kasus dari Kecamatan Bangkalan dan Arosbaya pelaku sudah diamankan semua. Sementara kasus asusila di Kecamatan Modung hanya satu pelaku yang diringkus.

“Empat pelaku lainnya dalam kasus pemerkosaan di Modung itu sampai saat ini Masih dalam pencarian, secepatnya akan kita terbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang),” pungkasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB