Ketua Greenlef Soroti Penambangan Pasir Tak Berizin di Kabupaten Gorontalo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Gorontalo || Rega Media News

Maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Gorontalo, salah satunya di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo mengundang perhatian serius dari Pegiat Greenleaf (Perkumpulan Grenleaf Gorontalo).

Penambangan pasir diduga tanpa disertai izin tersebut terungkap dari hasil investigasi lembaga konservasi lingkungan Greenleaf Gorontalo, Rabu (22/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Greenleaf Gorontalo Muhlis Harim mengatakan, pihaknya menyayangkan penambangan pasir yang diduga tak memiliki ijin tersebut seolah-olah didiamkan oleh pejabat yang berwenang.

“Sangat kami sayangkan begitu banyak kegiatan penambangan pasir sedot yang tidak memiliki ijin, tetapi seakan didiamkan oleh pejabat berwenang yang berkompoten dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha,” ungkap Muhlis Harim Ketua Greenleaf Gorontalo.

Baca Juga :  Motornya Ditemukan, Korban Curanmor di Sampang Salut Atas Kinerja Polisi

Lanjut Muhlis, penambangan pasir tanpa ijin tersebut tidak hanya berada di wilayah Kecamatan Tolangohula, tetapi juga terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupuaten Gorontalo. Dirinya meminta agar hal ini di seriusi oleh pemerintah.

“Saya minta agar hal ini diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo bersama penegak hukum agar tidak menambah kerusakan lingkungan di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup kata Muhlis, tidak cukup hanya dilakukan oleh DLH, akan tetapi bupati wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Dja'far Shodiq Lolos Dari Jeratan Pidana Pemilu

“Sesuai amanah Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan kingkungan hidup pada pasal 109,  setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 36 di pidana minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 milyar, paling banyak Rp 3 miliyar, wajib dilaksanakan dan jangan hanya menjadi lipstick untuk memperindah bibir,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo. (SN)

Berita Terkait

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Senin, 24 November 2025 - 12:03 WIB

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB