Ketua Greenlef Soroti Penambangan Pasir Tak Berizin di Kabupaten Gorontalo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Gorontalo || Rega Media News

Maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Gorontalo, salah satunya di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo mengundang perhatian serius dari Pegiat Greenleaf (Perkumpulan Grenleaf Gorontalo).

Penambangan pasir diduga tanpa disertai izin tersebut terungkap dari hasil investigasi lembaga konservasi lingkungan Greenleaf Gorontalo, Rabu (22/7/2020).

Ketua Greenleaf Gorontalo Muhlis Harim mengatakan, pihaknya menyayangkan penambangan pasir yang diduga tak memiliki ijin tersebut seolah-olah didiamkan oleh pejabat yang berwenang.

“Sangat kami sayangkan begitu banyak kegiatan penambangan pasir sedot yang tidak memiliki ijin, tetapi seakan didiamkan oleh pejabat berwenang yang berkompoten dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha,” ungkap Muhlis Harim Ketua Greenleaf Gorontalo.

Baca Juga :  Hasil Panen Padi Aceh Selatan Terus Meningkat, Sekali Panen Capai 35 Ribu Ton

Lanjut Muhlis, penambangan pasir tanpa ijin tersebut tidak hanya berada di wilayah Kecamatan Tolangohula, tetapi juga terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupuaten Gorontalo. Dirinya meminta agar hal ini di seriusi oleh pemerintah.

“Saya minta agar hal ini diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo bersama penegak hukum agar tidak menambah kerusakan lingkungan di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup kata Muhlis, tidak cukup hanya dilakukan oleh DLH, akan tetapi bupati wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Optimalkan Strategi Pengamanan Lapas

“Sesuai amanah Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan kingkungan hidup pada pasal 109,  setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 36 di pidana minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 milyar, paling banyak Rp 3 miliyar, wajib dilaksanakan dan jangan hanya menjadi lipstick untuk memperindah bibir,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo. (SN)

Berita Terkait

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB