Ketua Greenlef Soroti Penambangan Pasir Tak Berizin di Kabupaten Gorontalo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Gorontalo || Rega Media News

Maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Gorontalo, salah satunya di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo mengundang perhatian serius dari Pegiat Greenleaf (Perkumpulan Grenleaf Gorontalo).

Penambangan pasir diduga tanpa disertai izin tersebut terungkap dari hasil investigasi lembaga konservasi lingkungan Greenleaf Gorontalo, Rabu (22/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Greenleaf Gorontalo Muhlis Harim mengatakan, pihaknya menyayangkan penambangan pasir yang diduga tak memiliki ijin tersebut seolah-olah didiamkan oleh pejabat yang berwenang.

“Sangat kami sayangkan begitu banyak kegiatan penambangan pasir sedot yang tidak memiliki ijin, tetapi seakan didiamkan oleh pejabat berwenang yang berkompoten dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha,” ungkap Muhlis Harim Ketua Greenleaf Gorontalo.

Baca Juga :  Berjibaku Satgas TMMD Sampang Hiasi Pengerjaan Betonisasi

Lanjut Muhlis, penambangan pasir tanpa ijin tersebut tidak hanya berada di wilayah Kecamatan Tolangohula, tetapi juga terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupuaten Gorontalo. Dirinya meminta agar hal ini di seriusi oleh pemerintah.

“Saya minta agar hal ini diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo bersama penegak hukum agar tidak menambah kerusakan lingkungan di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup kata Muhlis, tidak cukup hanya dilakukan oleh DLH, akan tetapi bupati wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Panwaslu Sampang Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada dari Tim Mantap

“Sesuai amanah Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan kingkungan hidup pada pasal 109,  setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 36 di pidana minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 milyar, paling banyak Rp 3 miliyar, wajib dilaksanakan dan jangan hanya menjadi lipstick untuk memperindah bibir,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo. (SN)

Berita Terkait

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB