Ketua Greenlef Soroti Penambangan Pasir Tak Berizin di Kabupaten Gorontalo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Gorontalo || Rega Media News

Maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Gorontalo, salah satunya di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo mengundang perhatian serius dari Pegiat Greenleaf (Perkumpulan Grenleaf Gorontalo).

Penambangan pasir diduga tanpa disertai izin tersebut terungkap dari hasil investigasi lembaga konservasi lingkungan Greenleaf Gorontalo, Rabu (22/7/2020).

Ketua Greenleaf Gorontalo Muhlis Harim mengatakan, pihaknya menyayangkan penambangan pasir yang diduga tak memiliki ijin tersebut seolah-olah didiamkan oleh pejabat yang berwenang.

“Sangat kami sayangkan begitu banyak kegiatan penambangan pasir sedot yang tidak memiliki ijin, tetapi seakan didiamkan oleh pejabat berwenang yang berkompoten dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha,” ungkap Muhlis Harim Ketua Greenleaf Gorontalo.

Baca Juga :  Beredar Berita Pembunuh Subaidi Anggota Banser, Ini Klarifikasi PC. Ansor Sampang

Lanjut Muhlis, penambangan pasir tanpa ijin tersebut tidak hanya berada di wilayah Kecamatan Tolangohula, tetapi juga terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupuaten Gorontalo. Dirinya meminta agar hal ini di seriusi oleh pemerintah.

“Saya minta agar hal ini diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo bersama penegak hukum agar tidak menambah kerusakan lingkungan di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup kata Muhlis, tidak cukup hanya dilakukan oleh DLH, akan tetapi bupati wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  UTM Gelar Upacara Peringati HSN di Halaman Masjid KH Abdurrahman Wahid

“Sesuai amanah Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan kingkungan hidup pada pasal 109,  setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 36 di pidana minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 milyar, paling banyak Rp 3 miliyar, wajib dilaksanakan dan jangan hanya menjadi lipstick untuk memperindah bibir,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo. (SN)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB