Ketua Greenlef Soroti Penambangan Pasir Tak Berizin di Kabupaten Gorontalo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Dokumentasi penambangan pasir tak berijin; Ketua Greenleaf Gorontalo (Muhlis Harim)

Gorontalo || Rega Media News

Maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Gorontalo, salah satunya di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo mengundang perhatian serius dari Pegiat Greenleaf (Perkumpulan Grenleaf Gorontalo).

Penambangan pasir diduga tanpa disertai izin tersebut terungkap dari hasil investigasi lembaga konservasi lingkungan Greenleaf Gorontalo, Rabu (22/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Greenleaf Gorontalo Muhlis Harim mengatakan, pihaknya menyayangkan penambangan pasir yang diduga tak memiliki ijin tersebut seolah-olah didiamkan oleh pejabat yang berwenang.

“Sangat kami sayangkan begitu banyak kegiatan penambangan pasir sedot yang tidak memiliki ijin, tetapi seakan didiamkan oleh pejabat berwenang yang berkompoten dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha,” ungkap Muhlis Harim Ketua Greenleaf Gorontalo.

Baca Juga :  Driver Online Kota Makassar Kembali Lakukan Unjuk Rasa

Lanjut Muhlis, penambangan pasir tanpa ijin tersebut tidak hanya berada di wilayah Kecamatan Tolangohula, tetapi juga terjadi dibeberapa kecamatan di Kabupuaten Gorontalo. Dirinya meminta agar hal ini di seriusi oleh pemerintah.

“Saya minta agar hal ini diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo bersama penegak hukum agar tidak menambah kerusakan lingkungan di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.

Pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup kata Muhlis, tidak cukup hanya dilakukan oleh DLH, akan tetapi bupati wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Hasil Pleno Tingkat Kabupaten Sampang, Pasangan Khofifah -Emil Unggul dari Pasangan Gus Ipul-Mbak Puti

“Sesuai amanah Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan kingkungan hidup pada pasal 109,  setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tampa ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 36 di pidana minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 milyar, paling banyak Rp 3 miliyar, wajib dilaksanakan dan jangan hanya menjadi lipstick untuk memperindah bibir,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo. (SN)

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB