Persoalan Tanah Kerap Jadi Perselisihan, PERADI Ingatkan Masyarakat Sadar Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

Sumedang || Rega Media News

Dalam upaya memberikan pemahaman terkait aturan dan hukum persoalan tanah yang kerap menjadi perselisihan di masyarakat, terutama perihal hukum jual beli atas tanah yang dijual kepada pembelinya.

Melihat hal itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bale Bandung menilai perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam hukum jual beli. Tujuannya, agar masyarakat sadar akan hukum yang telah berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPC PERADI Bale Bandung, Ari Purnama Sidik, S.H. mengatakan, penyuluhan hukum dimaksudkan agar meminimalisir tindakan pelanggaran, hingga mencegah sengketa kepemilikan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Selama Pandemi Covid-19, Keringanan Pelanggan PLN di Cimahi Belum Terakomodir

“Masyarakat harus tahu hukum yang berlaku agar tidak melanggar, seperti yang selama ini banyak terjadi dikalangan masyarakat,” tegas Ari, usai melaksanakan penyuluhan di Desa Cimungkal, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Senin (27/07/20).

Dengan begitu, katanya, masyarakat juga bisa terhindar dari jeratan hukum atas pelanggaran yang disangkakan akibat ketidaktahuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum. akan pentingnya pengetahuan hukum jual beli dikalangan masyarakat. Kerena tidak sedikit masyarakat yang tahu tentang aturan dan undang-undang pertanahan.

Baca Juga :  Bupati Sampang: ASN Tidak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

“Kadang masyarakat juga tidak sadar, mereka kadang masih mengklaim kekayaan yang ada ditanah yang mereka sudah jual kepada pembeli,” papar Hassanain.

Lebih lanjut, kehadiran PERADI DPC Bale Bandung disini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat atas hak dan kewajiban setelah melakukan transaksi jual beli.

Ia berharap, setelah pertemuan ini masyarakat jadi semakin sadar, dan mau mentaati hukum yang sudah berlaku di Indonesia. (Rully)

Berita Terkait

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB