Persoalan Tanah Kerap Jadi Perselisihan, PERADI Ingatkan Masyarakat Sadar Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

Sumedang || Rega Media News

Dalam upaya memberikan pemahaman terkait aturan dan hukum persoalan tanah yang kerap menjadi perselisihan di masyarakat, terutama perihal hukum jual beli atas tanah yang dijual kepada pembelinya.

Melihat hal itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bale Bandung menilai perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam hukum jual beli. Tujuannya, agar masyarakat sadar akan hukum yang telah berlaku.

Sekretaris DPC PERADI Bale Bandung, Ari Purnama Sidik, S.H. mengatakan, penyuluhan hukum dimaksudkan agar meminimalisir tindakan pelanggaran, hingga mencegah sengketa kepemilikan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Antisipasi Corona, Dinkes Surveilans 114 Warga Bangkalan

“Masyarakat harus tahu hukum yang berlaku agar tidak melanggar, seperti yang selama ini banyak terjadi dikalangan masyarakat,” tegas Ari, usai melaksanakan penyuluhan di Desa Cimungkal, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Senin (27/07/20).

Dengan begitu, katanya, masyarakat juga bisa terhindar dari jeratan hukum atas pelanggaran yang disangkakan akibat ketidaktahuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum. akan pentingnya pengetahuan hukum jual beli dikalangan masyarakat. Kerena tidak sedikit masyarakat yang tahu tentang aturan dan undang-undang pertanahan.

Baca Juga :  Nanang Latif: Mohinggito Jangan Terlalu Didramatisir

“Kadang masyarakat juga tidak sadar, mereka kadang masih mengklaim kekayaan yang ada ditanah yang mereka sudah jual kepada pembeli,” papar Hassanain.

Lebih lanjut, kehadiran PERADI DPC Bale Bandung disini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat atas hak dan kewajiban setelah melakukan transaksi jual beli.

Ia berharap, setelah pertemuan ini masyarakat jadi semakin sadar, dan mau mentaati hukum yang sudah berlaku di Indonesia. (Rully)

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB