Persoalan Tanah Kerap Jadi Perselisihan, PERADI Ingatkan Masyarakat Sadar Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

Sumedang || Rega Media News

Dalam upaya memberikan pemahaman terkait aturan dan hukum persoalan tanah yang kerap menjadi perselisihan di masyarakat, terutama perihal hukum jual beli atas tanah yang dijual kepada pembelinya.

Melihat hal itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bale Bandung menilai perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam hukum jual beli. Tujuannya, agar masyarakat sadar akan hukum yang telah berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPC PERADI Bale Bandung, Ari Purnama Sidik, S.H. mengatakan, penyuluhan hukum dimaksudkan agar meminimalisir tindakan pelanggaran, hingga mencegah sengketa kepemilikan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Jadi Penadah Curanmor, Remaja Asal Bangkalan Ini Berujung Di Sel

“Masyarakat harus tahu hukum yang berlaku agar tidak melanggar, seperti yang selama ini banyak terjadi dikalangan masyarakat,” tegas Ari, usai melaksanakan penyuluhan di Desa Cimungkal, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Senin (27/07/20).

Dengan begitu, katanya, masyarakat juga bisa terhindar dari jeratan hukum atas pelanggaran yang disangkakan akibat ketidaktahuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum. akan pentingnya pengetahuan hukum jual beli dikalangan masyarakat. Kerena tidak sedikit masyarakat yang tahu tentang aturan dan undang-undang pertanahan.

Baca Juga :  Soroti Kinerja ASN, Puluhan Massa PMII Tuntut Ketegasan Pemkab Bangkalan

“Kadang masyarakat juga tidak sadar, mereka kadang masih mengklaim kekayaan yang ada ditanah yang mereka sudah jual kepada pembeli,” papar Hassanain.

Lebih lanjut, kehadiran PERADI DPC Bale Bandung disini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat atas hak dan kewajiban setelah melakukan transaksi jual beli.

Ia berharap, setelah pertemuan ini masyarakat jadi semakin sadar, dan mau mentaati hukum yang sudah berlaku di Indonesia. (Rully)

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB