Persoalan Tanah Kerap Jadi Perselisihan, PERADI Ingatkan Masyarakat Sadar Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

PERADI saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada masyarat Cimungkal, Sumedang.

Sumedang || Rega Media News

Dalam upaya memberikan pemahaman terkait aturan dan hukum persoalan tanah yang kerap menjadi perselisihan di masyarakat, terutama perihal hukum jual beli atas tanah yang dijual kepada pembelinya.

Melihat hal itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Bale Bandung menilai perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam hukum jual beli. Tujuannya, agar masyarakat sadar akan hukum yang telah berlaku.

Sekretaris DPC PERADI Bale Bandung, Ari Purnama Sidik, S.H. mengatakan, penyuluhan hukum dimaksudkan agar meminimalisir tindakan pelanggaran, hingga mencegah sengketa kepemilikan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kandas Dari Zona Hijau, Sampang Beralih Jadi Zona Merah

“Masyarakat harus tahu hukum yang berlaku agar tidak melanggar, seperti yang selama ini banyak terjadi dikalangan masyarakat,” tegas Ari, usai melaksanakan penyuluhan di Desa Cimungkal, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Senin (27/07/20).

Dengan begitu, katanya, masyarakat juga bisa terhindar dari jeratan hukum atas pelanggaran yang disangkakan akibat ketidaktahuan hukum yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum. akan pentingnya pengetahuan hukum jual beli dikalangan masyarakat. Kerena tidak sedikit masyarakat yang tahu tentang aturan dan undang-undang pertanahan.

Baca Juga :  Rawan Laka Lantas, Satlantas Polres Sumenep Imbau Pemudik

“Kadang masyarakat juga tidak sadar, mereka kadang masih mengklaim kekayaan yang ada ditanah yang mereka sudah jual kepada pembeli,” papar Hassanain.

Lebih lanjut, kehadiran PERADI DPC Bale Bandung disini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat atas hak dan kewajiban setelah melakukan transaksi jual beli.

Ia berharap, setelah pertemuan ini masyarakat jadi semakin sadar, dan mau mentaati hukum yang sudah berlaku di Indonesia. (Rully)

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB