Daerah  

Seniman Orkes Datangi Bupati Bangkalan Minta Ijin Keramaian Dibuka

Bupati Bangkalan (Ra Latif) ketika menerima para audensi dari Persaba.

Bangkalan || Rega Media News

Puluhan anggota Persatuan seniman dan pelaku seni Bangkalan (Persaba) melakukan aundiensi terhadap Bupati Bangkalan di ruang rapat pendopo bupati, Rabu (29/7/20).

Pelaku Seni yang terdiri dari Orkes dangdut, sound system, letting, artis itu mempertanyakan langkah Bupati Bangkalan dalam memberi ijin kelonggaran atau keramaian di wilayah Bangkalan ditengah pandemi ini.

Anggota Persaba, Sahrul menyampaikan, dirinya kurang lebih lima bulan terakhir tidak melakukan manggung akibat virus corona. Namun, melihat kondisi yang sudah mulai membaik, mereka meminta kelonggaran segera diberi ijin di kabupaten Bangkalan.

“Kami lapar pak, 5 bulan lamanya kami tidak mendapat job, anak istri butuh makan,” ujarnya.

Selain itu dia mengaku, pernah mengadu ke Komisi D DPRD Bangkalan, namun kata Sahrul hingga saat ini tindak lanjutnya belum ada.

Sehingga, dia mengaku siap mengikuti protokol kesehatan, yang terpenting pihaknya diberi ijin keramaian, agar bisa kembali mencari nafkah untuk keluarganya.

“Kami mohon pak, kami mengemis kepada Pak Bupati Bangkalan, untuk memberi ijin kepada kami. Apa bila kami tidak mengikuti protokol kesehatan, kami siap dibubarkan pada saat itu juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, surat edaran tanggap darurat di Kabupaten Bangkalan akan selesai pada tanggal 11 Agustus mendatang.

“Kami persilahkan untuk melaksanakan kegiatan tentunya dengan menggunakan protokol yang ketat dan alhamdulillah mereka menyanggupi, apabila tidak mengikuti protokol kesehatan siap dibubarkan,” tegas Ra Latif.

Selain itu, Ra Latif mengajak kepada pelaku seni untuk menjaga komitmen yang tadi, untuk mengikuti protokol kesehatan agar dampak virus ini tidak meluas lagi.

“Itu harapan kami dan kegiatan-kegiatan ekonomi beriringan dengan pencegahan penyebaran virus corona ini,” tandasnya. (sfn/sms)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *