Seniman Orkes Datangi Bupati Bangkalan Minta Ijin Keramaian Dibuka

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2020 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (Ra Latif) ketika menerima para audensi dari Persaba.

Bupati Bangkalan (Ra Latif) ketika menerima para audensi dari Persaba.

Bangkalan || Rega Media News

Puluhan anggota Persatuan seniman dan pelaku seni Bangkalan (Persaba) melakukan aundiensi terhadap Bupati Bangkalan di ruang rapat pendopo bupati, Rabu (29/7/20).

Pelaku Seni yang terdiri dari Orkes dangdut, sound system, letting, artis itu mempertanyakan langkah Bupati Bangkalan dalam memberi ijin kelonggaran atau keramaian di wilayah Bangkalan ditengah pandemi ini.

Anggota Persaba, Sahrul menyampaikan, dirinya kurang lebih lima bulan terakhir tidak melakukan manggung akibat virus corona. Namun, melihat kondisi yang sudah mulai membaik, mereka meminta kelonggaran segera diberi ijin di kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :  Ketua BPD Madulang Bantah Percobaan Pembunuhan Mantan Kades

“Kami lapar pak, 5 bulan lamanya kami tidak mendapat job, anak istri butuh makan,” ujarnya.

Selain itu dia mengaku, pernah mengadu ke Komisi D DPRD Bangkalan, namun kata Sahrul hingga saat ini tindak lanjutnya belum ada.

Sehingga, dia mengaku siap mengikuti protokol kesehatan, yang terpenting pihaknya diberi ijin keramaian, agar bisa kembali mencari nafkah untuk keluarganya.

“Kami mohon pak, kami mengemis kepada Pak Bupati Bangkalan, untuk memberi ijin kepada kami. Apa bila kami tidak mengikuti protokol kesehatan, kami siap dibubarkan pada saat itu juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, surat edaran tanggap darurat di Kabupaten Bangkalan akan selesai pada tanggal 11 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Kotak Suara Pemilu di Robatal Sampang Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

“Kami persilahkan untuk melaksanakan kegiatan tentunya dengan menggunakan protokol yang ketat dan alhamdulillah mereka menyanggupi, apabila tidak mengikuti protokol kesehatan siap dibubarkan,” tegas Ra Latif.

Selain itu, Ra Latif mengajak kepada pelaku seni untuk menjaga komitmen yang tadi, untuk mengikuti protokol kesehatan agar dampak virus ini tidak meluas lagi.

“Itu harapan kami dan kegiatan-kegiatan ekonomi beriringan dengan pencegahan penyebaran virus corona ini,” tandasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB