Penetapan Tersangka Kasus DD di Sampang Buram, JCW: Kejari Diduga Main Mata

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok masyarakat Sokobanah Daya dan JCW saat melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Sampang.

Sekelompok masyarakat Sokobanah Daya dan JCW saat melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Sekelompok masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama Jatim Corruption Watch (JCW) melakukan aksi demo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, guna mempertanyakan ketidak jelasan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya, Rabu (5/8/20).

Dalam aksinya, JCW menduga pihak Kejari ada main mata terkait kasus DD yang menelan anggaran ratusan juta rupiah. Sekelompok masyarakat dan JCW menuntut, jika Kajari tidak tegas dalam penanganan satu kasus DD tersebut diminta hengkang dari Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejari Sampang seakan tidak bertaji dan lemah sahwat, proses hukum dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sokobanah Daya yang dilaporkan sejak 15 Maret 2019 lalu, hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” ujar Korlap Aksi H. Moh. Tohir, Rabu (5/8).

Padahal, kata H. Tohir, berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020, sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya.

“Indikasi korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya yang dilakukan bersama dengan pemilik CV. Madura Perkasa berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi tumpang tindih proyek DD Tahun 2018 dengan program APBD kabupaten Sampang Tahun 2014 yang dilakukan dengan sengaja,” jelas pria yang juga sebagai Ketua JCW Sampang.

Baca Juga :  131 Warga Gampong Gunung Kerambil Terima BLT Terdampak Covid-19

Sementara itu Khoirul Kalam yang juga Korlap aksi menambahkan, proyek Dana Desa yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata di tenderkan Kepada CV. MADURA PERKASA tanpa melalui proses lelang di ULP Kabupaten Sampang.

“Telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik TPK dan Kepala Tukang pada surat pertanggung jawaban (SPj) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya,” terang Sidik.

Berdasarkan hasil audit, kata pria yang akrab disapa Didik, tim ahli dari ITS dan Inspektorat kabupaten Sampang ditemukan adanya kerugian Negara.

“Apabila hasil penyelidikan tersebut tidak bisa menjerat Kades Sokobanah Daya ke penjara, lalu dengan bukti apalagi Kejaksaan Negeri Sampang bisa membawa Kades Sokobanah Daya ke penjara?,” cetus Kalam.

Sementara itu Siddik mengatakan, atas nama masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama LSM JCW meminta Kepala Kejaksaan segera menetapkan tersangka dan menahan Kades Sokobanah serta Direktur CV Madura Perkasa.

“Kasus ini adalah salah satu kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur negara di Sampang, yaitu diduga dilakukan Kades Sokobanah Daya bersama pemilik CV Madura Perkasa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sampang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Peduli, HMI Pamekasan Galang Dana Untuk Korban Gempa Bumi Lombok

Menanggapi para pendemo, Kepala Kejari Sampang, Maskur mengakui penanganan kasus dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya, cukup lama. Namun begitu, pihaknya menegaskan dalam penanganan kasus tersebut sudah diawasi oleh semua pihak, mulai masyarakat hingga oleh APH lainnya.

“Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk bermain-main dalam penanganan perkara ini. Memang penanganan kasus ini sudah lama. Tapi bukan maksud kami untuk mengulur-ulur waktu, menunda-menunda, apalagi untuk menyelamatkan seseorang,” ungkapanya di hadapan puluhan pendemo di depan pintu gerbang kantor Kejari.

Oleh karena itu, ungkap Maskur, pihaknya saat ini mengaku masih menunggu hasil sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang guna mengetahui besar kerugian negara yang terjadi.

“Sekarang kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui nilai kerugiannya. Baru nanti kami akan menentukan sikap untuk meningkatkan status dari proses lidik ke sidik,” terang Maskur. (adi/har)

Berita Terkait

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan
Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB

Caption: prosesi penandatanganan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Sampang, (dok. Humas Polri).

Daerah

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:27 WIB