Penetapan Tersangka Kasus DD di Sampang Buram, JCW: Kejari Diduga Main Mata

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok masyarakat Sokobanah Daya dan JCW saat melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Sampang.

Sekelompok masyarakat Sokobanah Daya dan JCW saat melakukan aksi demo didepan Kejaksaan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Sekelompok masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama Jatim Corruption Watch (JCW) melakukan aksi demo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, guna mempertanyakan ketidak jelasan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya, Rabu (5/8/20).

Dalam aksinya, JCW menduga pihak Kejari ada main mata terkait kasus DD yang menelan anggaran ratusan juta rupiah. Sekelompok masyarakat dan JCW menuntut, jika Kajari tidak tegas dalam penanganan satu kasus DD tersebut diminta hengkang dari Kabupaten Sampang.

“Kejari Sampang seakan tidak bertaji dan lemah sahwat, proses hukum dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sokobanah Daya yang dilaporkan sejak 15 Maret 2019 lalu, hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” ujar Korlap Aksi H. Moh. Tohir, Rabu (5/8).

Padahal, kata H. Tohir, berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020, sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya.

“Indikasi korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya yang dilakukan bersama dengan pemilik CV. Madura Perkasa berdasarkan hasil penyelidikan telah terjadi tumpang tindih proyek DD Tahun 2018 dengan program APBD kabupaten Sampang Tahun 2014 yang dilakukan dengan sengaja,” jelas pria yang juga sebagai Ketua JCW Sampang.

Baca Juga :  Empat Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sampang Resmi Dilantik

Sementara itu Khoirul Kalam yang juga Korlap aksi menambahkan, proyek Dana Desa yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata di tenderkan Kepada CV. MADURA PERKASA tanpa melalui proses lelang di ULP Kabupaten Sampang.

“Telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik TPK dan Kepala Tukang pada surat pertanggung jawaban (SPj) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya,” terang Sidik.

Berdasarkan hasil audit, kata pria yang akrab disapa Didik, tim ahli dari ITS dan Inspektorat kabupaten Sampang ditemukan adanya kerugian Negara.

“Apabila hasil penyelidikan tersebut tidak bisa menjerat Kades Sokobanah Daya ke penjara, lalu dengan bukti apalagi Kejaksaan Negeri Sampang bisa membawa Kades Sokobanah Daya ke penjara?,” cetus Kalam.

Sementara itu Siddik mengatakan, atas nama masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama LSM JCW meminta Kepala Kejaksaan segera menetapkan tersangka dan menahan Kades Sokobanah serta Direktur CV Madura Perkasa.

“Kasus ini adalah salah satu kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan aparatur negara di Sampang, yaitu diduga dilakukan Kades Sokobanah Daya bersama pemilik CV Madura Perkasa yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sampang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kekeringan Tak Menjadi Hambatan Satgas TMMD Membangun Desa

Menanggapi para pendemo, Kepala Kejari Sampang, Maskur mengakui penanganan kasus dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya, cukup lama. Namun begitu, pihaknya menegaskan dalam penanganan kasus tersebut sudah diawasi oleh semua pihak, mulai masyarakat hingga oleh APH lainnya.

“Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk bermain-main dalam penanganan perkara ini. Memang penanganan kasus ini sudah lama. Tapi bukan maksud kami untuk mengulur-ulur waktu, menunda-menunda, apalagi untuk menyelamatkan seseorang,” ungkapanya di hadapan puluhan pendemo di depan pintu gerbang kantor Kejari.

Oleh karena itu, ungkap Maskur, pihaknya saat ini mengaku masih menunggu hasil sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang guna mengetahui besar kerugian negara yang terjadi.

“Sekarang kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui nilai kerugiannya. Baru nanti kami akan menentukan sikap untuk meningkatkan status dari proses lidik ke sidik,” terang Maskur. (adi/har)

Berita Terkait

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB