Daerah  

Tanpa Alasan Yang Jelas, Sejumlah Penerima BST di Sampang Diblokir Secara Sepihak

Penasehat Hukum KPM BST di Desa Bulmatet membeberkan data penerima yang diduga diblokir secara sepihak kepada awak media.

Sampang || Rega Media News

Realisasi program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Sampang, Madura, tak semulus yang diharapkan masyarakat yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satunya seperti yang dialami beberapa warga Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Nama warga tersebut tercatat sebagai KPM, namun diduga diblokir secara sepihak oleh aparat desa setempat.

Alasannya, nama yang tercantum telah menerima bantuan sosial lainya, pindah domisili dan tidak sesuai alamat. Alhasil, KPM melaporkan dugaan pemblokiran secara sepihak tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pemblokiran terkuak ketika sejumlah warga Desa Bulmatet mengetahui jika namanya tercantum sebagai penerimaan bansos/KPM dari program Kemensos di saat masa pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Penasehat Hukum KPM Abdurouf kepada awak media, Senin (10/8/20).

Abdurouf menyebutkan, program Kemensos tesebut berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu perbulan, terhitung mulai bulan April s/d Juni 2020 lalu. Hal itu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan melalui Siks-ng Kemensos.

“Awalnya saya tidak tau, kalau nama saya tercantum sebagai penerima BST Kemensos,” ujar Moh.Suri salah satu warga Desa Bulmatet dihadapan awak media, Senin (10/8).

Lebih lanjut Moh.Suri mengatakan, dirinya mengetahuinya bahwa namanya tercantum ketika diberitahukan tetangganya yang juga tercatat sebagai KPM.

“Saya orang awam, tidak tahu kalau dapatkan bantuan uang Rp. 600 ribu, setelah di cek ke kantor Dinas Sosial, saya kaget ternyata nama saya masuk, tapi bantuannya tidak sampai ke saya,” ungkapnya.

Sementara itu Abdurouf menambahkan, saat pihak KPM menanyakan langsung kepihak Dinas Sosial, namanya masih tercatat aktif sebagai penerima bansos. Menyikapi hal itu, pihak Dinas Sosial menyarankan agar konfirmaai kepihak Pos Cabang Karang Penang, untuk meminta barcode penerima.

“Saat ke pos disana, nama-nama KPM tersebut tercatat sebagai penerima yang terblokir berdasarkan rekomendasi pihak Desa. Kami juga mempunyai data, ada sekitar 18 nama KPM yang tercatat diusulkan pemblokiran dengan alasan telah menerima Bansos lainnya, pindah domisili dan tidak sesuai alamat,” terangnya.

Untuk sementara ini, dirinya memdampingi 5 nama KPM yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Diantaranya, seperti 2 KPM ini yang namanya terblokir yang katanya pernah mendapatkan bansos lain dan pindah domisili

“Padahal, saat ditanya kepada penerima, mereka merasa tidak pernah menerima bantuan apapun dan pindah domisili sebelumnya dari pemerintah,” pungkasnya. (red)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *