Bupati Bangkalan Keluarkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Bangkalan menggelar acara pencanangan pelaksanaan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, di Pendopo Agung Bangkalan, Senin sore (24/8/2020).

Melalui Peraturan Bupati nomer 63 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bangkalan nomer 46 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan corona virus disease 19.

“Perbup tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah,” kata Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, Senin, (24/8/20).

Baca Juga :  6 Titik Bangunan di Cimahi Terindikasi Melanggar Ijin

Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan, diantaranaya ketentuan Pasal 58 Dirubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut.

“Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab atau tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang tertera akan dikenakan sanksi,” ujar Ra Latif.

Di sampaikan Ra Latif, beberapa sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan antara lain. Teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Kedua, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Ketiga, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja.

Baca Juga :  Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

“Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum sanksi yang akan dikenakan jika melanggar protokol kesehatan berupa, teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan ijin usaha,” pungkasnya. (sms/sfn)

Berita Terkait

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:42 WIB

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB