Bupati Bangkalan Keluarkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Bangkalan menggelar acara pencanangan pelaksanaan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, di Pendopo Agung Bangkalan, Senin sore (24/8/2020).

Melalui Peraturan Bupati nomer 63 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bangkalan nomer 46 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan corona virus disease 19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah,” kata Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, Senin, (24/8/20).

Baca Juga :  Ini Rincian Anggaran Gedung Baru DPRD Bangkalan 

Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan, diantaranaya ketentuan Pasal 58 Dirubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut.

“Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab atau tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang tertera akan dikenakan sanksi,” ujar Ra Latif.

Di sampaikan Ra Latif, beberapa sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan antara lain. Teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Kedua, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Ketiga, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja.

Baca Juga :  Kodim 0828 Sampang Gelar Pembukaan TMMD Ke-117

“Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum sanksi yang akan dikenakan jika melanggar protokol kesehatan berupa, teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan ijin usaha,” pungkasnya. (sms/sfn)

Berita Terkait

Syafiudin Asmoro: Syaikhona Kholil Inspirasi Bagi Generasi Muda
Dandim Sampang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesannya !
Berlari Bersama Rakyat Menuju Bangkalan Hebat
Pemkab Pamekasan Serukan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah
Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan
Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Syafiudin Asmoro: Syaikhona Kholil Inspirasi Bagi Generasi Muda

Senin, 10 November 2025 - 13:16 WIB

Dandim Sampang Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ini Pesannya !

Minggu, 9 November 2025 - 13:59 WIB

Berlari Bersama Rakyat Menuju Bangkalan Hebat

Minggu, 9 November 2025 - 08:40 WIB

Pemkab Pamekasan Serukan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Sabtu, 8 November 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Bangkalan Siap Reformasi Pajak dan Restribusi Daerah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB