Bupati Bangkalan Keluarkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2020 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bupati Bangkalan (R. Abd. Latif Amin Imron).

Bangkalan || Rega Media News

Pemerintah Bangkalan menggelar acara pencanangan pelaksanaan inpres no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, di Pendopo Agung Bangkalan, Senin sore (24/8/2020).

Melalui Peraturan Bupati nomer 63 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bangkalan nomer 46 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan corona virus disease 19.

“Perbup tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah,” kata Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, Senin, (24/8/20).

Baca Juga :  Pemindahan Sekretariat PPS Srempet Regulasi, Kerja PPK Omben Disoroti

Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan, diantaranaya ketentuan Pasal 58 Dirubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut.

“Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab atau tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang tertera akan dikenakan sanksi,” ujar Ra Latif.

Di sampaikan Ra Latif, beberapa sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan antara lain. Teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Kedua, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Ketiga, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja.

Baca Juga :  Didatangi Bawaslu Cimahi, Forwatch Siap Bersinergi

“Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum sanksi yang akan dikenakan jika melanggar protokol kesehatan berupa, teguran lisan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, teguran tertulis selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan ijin usaha,” pungkasnya. (sms/sfn)

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB