Warga Bangkalan Yang Melanggar Protokol Kesehatan Disanksi Push Up

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra) saat memakaikan masker pada warga.

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra) saat memakaikan masker pada warga.

Bangkalan || Rega Media News

Tim gabungan personel Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Bangkalan memberi sanksi push up terhadap masyarakat yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi gabungan itu dilaksanakan didua lokasi yakni di Jalan Pecinan, Jalan Panglima Sudirman dan toko modern Tom and Jerry. Kemudian di Jalan Jokotole.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan itu atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Tukang Pijat Pamekasan Ditangkap Polisi Sampang

Personel Satgas Covid-19 Bangkalan itu sasar disiplin masker di tengah keramaian masyarakat. Alhasil, Personel gabungan itu banyak menjumpai warga yang tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial dan push up dilokasi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tujuannya dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dan sosialiasi peraturan inpres agar dipatuhi.

“Adanya Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub Bangkalan no 63 tahun 2020. Kita harus memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Kerusuhan Wamena Berdatangan, Bupati Sampang Gagal ke Jepang

Menurutnya, ancaman Covid-19 dapat tertular kalau tidak menggunakan masker. Sehingga dengan sanski itu, dirinya berharap masyarakat sadar menggunakan masker itu penting untuk keselamatan.

Lebih lanjut Rama menjelaskan, Inpres yang telah sahkan itu tidak hanya mutlak mengeluarkan sanksi. Akan tetapi juga ada langkah untuk memadukan kesepakatan dari bermacam elemen-elemen masyarakat dengan menggunakan kearifan lokal.

“Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang tidak memakai masker serta pemberian masker kepada masyarakat yang tidak memakai,” tandasnya. (sms/sfn)

Berita Terkait

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terbaru

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB