Warga Bangkalan Yang Melanggar Protokol Kesehatan Disanksi Push Up

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra) saat memakaikan masker pada warga.

Kapolres Bangkalan (AKBP Rama Samtama Putra) saat memakaikan masker pada warga.

Bangkalan || Rega Media News

Tim gabungan personel Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Bangkalan memberi sanksi push up terhadap masyarakat yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi gabungan itu dilaksanakan didua lokasi yakni di Jalan Pecinan, Jalan Panglima Sudirman dan toko modern Tom and Jerry. Kemudian di Jalan Jokotole.

Penindakan itu atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Personel Satgas Covid-19 Bangkalan itu sasar disiplin masker di tengah keramaian masyarakat. Alhasil, Personel gabungan itu banyak menjumpai warga yang tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial dan push up dilokasi.

Baca Juga :  Dampak Pandemi, Omset Pengrajin Kopiah Batik di Sampang Menurun

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tujuannya dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dan sosialiasi peraturan inpres agar dipatuhi.

“Adanya Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub Bangkalan no 63 tahun 2020. Kita harus memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar,” ujarnya.

Menurutnya, ancaman Covid-19 dapat tertular kalau tidak menggunakan masker. Sehingga dengan sanski itu, dirinya berharap masyarakat sadar menggunakan masker itu penting untuk keselamatan.

Baca Juga :  Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Lebih lanjut Rama menjelaskan, Inpres yang telah sahkan itu tidak hanya mutlak mengeluarkan sanksi. Akan tetapi juga ada langkah untuk memadukan kesepakatan dari bermacam elemen-elemen masyarakat dengan menggunakan kearifan lokal.

“Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dilakukan dengan cara persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang tidak memakai masker serta pemberian masker kepada masyarakat yang tidak memakai,” tandasnya. (sms/sfn)

Berita Terkait

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB