Polisi Tangkap Pemeran Utama Insiden Transaksi Narkoba Melalui Santri Pesantren di Sampang

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap dan tangkap pelaku utama kasus transaksi narkoba yang melibatkan santri pesantren.

Sampang || Rega Media News

Pelaku utama insiden kasus narkoba di Pondok Pesantren Darul Amin Somber Telor, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, yang melibatkan santri hingga berakhir ricuh akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres setempat.

Sebelumnya, pada Senin (24/8/20), telah terjadi insiden pengamanan terhadap anggota polisi oleh pihak Pesantren Darul Amin, lantaran hendak melakukan penangkapan salah satu santri pesantren tersebut.

Alih-alih para simpatisan pesantren maupun warga setempat tidak terima, dan merasa bahwa santri tersebut dijadikan kambing hitam dalam dugaan kasus transaksi narkoba disekitar pesantren.

Alhasil, akhirnya polisi menangkap pelaku utamanya yakni Mattahom asal warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan status sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Azis mengatakan, pelaku (MT) berhasil ditangkap di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Sampang, tiga hari pasca peristiwa di pesantren di Desa Pandiyangan, Robatal.

“Jadi, pada malam harinya tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Pengakuan tersangka memang sengaja menyelipkan narkoba ke kopyah santri itu,” ujar Hafidz dalam konferensi pers_nya, Jum’at (28/8).

Mantan Kapolres Tebo ini juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, alasan tersangka menyelipkan sabu-sabu tersebut lantaran ada transaksi pesanan.

“Tersangka ini menggunakan jasa seorang santri yang tidak lain masih keponakan tersangka. Makanya tersangka menyelipkan narkoba ke kopyahnya, tanpa diketahui santri itu,” terang Hafidz.

Lebih lanjut Hafidz mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram. Saat ini, pihaknnya masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan Mattahom.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (red)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *