Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,5 Kg ke Sampang, LAN Minta Kapolres Baru Tak Pandang Bulu

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Sampang || Rega Media News

Sampang kembali menjadi perbincangan hangat kali ini setelah jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan sabu seberat 6,5 kg yang akan dikirim ke Banyuates Sampang.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Senin (31/8/20), saat press release di Mapolda Jatim.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jabar itu, barang haram itu dikemas dalam produk minuman Milo, hal tersebut dilakukan untuk bisa mengelabui petugas.

“Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, sabu total seberat 6,5 kilogram diasukkan dalam kemasan produk bubuk minuman Milo,” ujarnya.

Barang haram tersebut sampai dikawasan petikemas Surabaya sekitar tanggal 18 Agustus 2020, karena curiga petugas bea cukai bersama jajaran kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki siapa sebenarnya pemilik barang terlarang tersebut.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi siapa sebenarnya penerimanya yang ternyata adalah warga Kecamatan Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Pelaku Pedofilia di Batuporo Belum Ditangkap, Polres Sampang Tak Tepat Janji

“Ternyata barang tersebut dikirim ke Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang,” tambahnya.

Dari peristiwa tersebut dua orang berhasil diamankan oleh petugas, yakni LF dan HB, keduanya sama-sama warga Banyuates, sedangkan pemilik barang berinisial SE masih dalam perburuan petugas.

Trunoyudo memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga keseluruh jaringannya.

“Kita akan intens bekerja sama dengan semua pihak dalam pemberantasan narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa,” tukasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) dan subsider 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Melihat hal tersebut Mohammad Ali ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) kabupaten Sampang merasa sangat miris ketika Sampang kembali menjadi lahan empuk peredaran narkoba.

“Ini sudah kesekian kalinya, jadi saya minta Aparat Penegak Hukum bersikap tegas kepada siapapun baik kalangan internal mau eksternal yang bermain-main dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Ali juga mengatakan bahwa berdasarkan pengamatannya selama ini disampang yang tertangkap hanya pengecer kecil, penjual dan pemakai.

“Saya mengamati selama ini yang ditangkap hanya penjual dan pengecer kecil, masak dari ratusan yang tertangkap tidak ada satupun bukti (pengembangan) yang bisa menjerat terhadap bandar besar????”, imbuhnya.

Tak hanya sampai disitu, Alipun menyarankan pihak kepolisian menggandeng semua pihak yang bisa membantu pengentasan narkoba di wilayah Sampang, serta transparan dalam menangani kasusnya.

“Segera bekerjasama dengan semua pihak itu penting, dan juga perlu transparansi,” tuturnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada Kapolres yang baru dan Kasatnarkoba yang juga dijabat oleh orang baru, agar segera bertindak dan tidak pandang bulu dalam upaya menangani kasus narkoba tersebut.

“Harapan saya pak Kapolres segera beradaptasi dan tidak pandang bulu dalam penanganannya,” tutupnya. (adi/har)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB