Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,5 Kg ke Sampang, LAN Minta Kapolres Baru Tak Pandang Bulu

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Sampang || Rega Media News

Sampang kembali menjadi perbincangan hangat kali ini setelah jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan sabu seberat 6,5 kg yang akan dikirim ke Banyuates Sampang.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Senin (31/8/20), saat press release di Mapolda Jatim.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jabar itu, barang haram itu dikemas dalam produk minuman Milo, hal tersebut dilakukan untuk bisa mengelabui petugas.

“Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, sabu total seberat 6,5 kilogram diasukkan dalam kemasan produk bubuk minuman Milo,” ujarnya.

Barang haram tersebut sampai dikawasan petikemas Surabaya sekitar tanggal 18 Agustus 2020, karena curiga petugas bea cukai bersama jajaran kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki siapa sebenarnya pemilik barang terlarang tersebut.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi siapa sebenarnya penerimanya yang ternyata adalah warga Kecamatan Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Membangun Kesadaran Kaum Muda Akan Bahaya Narkotika

“Ternyata barang tersebut dikirim ke Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang,” tambahnya.

Dari peristiwa tersebut dua orang berhasil diamankan oleh petugas, yakni LF dan HB, keduanya sama-sama warga Banyuates, sedangkan pemilik barang berinisial SE masih dalam perburuan petugas.

Trunoyudo memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga keseluruh jaringannya.

“Kita akan intens bekerja sama dengan semua pihak dalam pemberantasan narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa,” tukasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) dan subsider 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Melihat hal tersebut Mohammad Ali ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) kabupaten Sampang merasa sangat miris ketika Sampang kembali menjadi lahan empuk peredaran narkoba.

“Ini sudah kesekian kalinya, jadi saya minta Aparat Penegak Hukum bersikap tegas kepada siapapun baik kalangan internal mau eksternal yang bermain-main dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuli Bangunan Lakarsantri Double Job Jadi Pengedar Sabu

Ali juga mengatakan bahwa berdasarkan pengamatannya selama ini disampang yang tertangkap hanya pengecer kecil, penjual dan pemakai.

“Saya mengamati selama ini yang ditangkap hanya penjual dan pengecer kecil, masak dari ratusan yang tertangkap tidak ada satupun bukti (pengembangan) yang bisa menjerat terhadap bandar besar????”, imbuhnya.

Tak hanya sampai disitu, Alipun menyarankan pihak kepolisian menggandeng semua pihak yang bisa membantu pengentasan narkoba di wilayah Sampang, serta transparan dalam menangani kasusnya.

“Segera bekerjasama dengan semua pihak itu penting, dan juga perlu transparansi,” tuturnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada Kapolres yang baru dan Kasatnarkoba yang juga dijabat oleh orang baru, agar segera bertindak dan tidak pandang bulu dalam upaya menangani kasus narkoba tersebut.

“Harapan saya pak Kapolres segera beradaptasi dan tidak pandang bulu dalam penanganannya,” tutupnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB