Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,5 Kg ke Sampang, LAN Minta Kapolres Baru Tak Pandang Bulu

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Sampang || Rega Media News

Sampang kembali menjadi perbincangan hangat kali ini setelah jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan sabu seberat 6,5 kg yang akan dikirim ke Banyuates Sampang.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Senin (31/8/20), saat press release di Mapolda Jatim.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jabar itu, barang haram itu dikemas dalam produk minuman Milo, hal tersebut dilakukan untuk bisa mengelabui petugas.

“Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, sabu total seberat 6,5 kilogram diasukkan dalam kemasan produk bubuk minuman Milo,” ujarnya.

Barang haram tersebut sampai dikawasan petikemas Surabaya sekitar tanggal 18 Agustus 2020, karena curiga petugas bea cukai bersama jajaran kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki siapa sebenarnya pemilik barang terlarang tersebut.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi siapa sebenarnya penerimanya yang ternyata adalah warga Kecamatan Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Dihari Kemerdekaan, Bantuan Korban Gempa Lombok Terus Berdatangan

“Ternyata barang tersebut dikirim ke Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang,” tambahnya.

Dari peristiwa tersebut dua orang berhasil diamankan oleh petugas, yakni LF dan HB, keduanya sama-sama warga Banyuates, sedangkan pemilik barang berinisial SE masih dalam perburuan petugas.

Trunoyudo memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga keseluruh jaringannya.

“Kita akan intens bekerja sama dengan semua pihak dalam pemberantasan narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa,” tukasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) dan subsider 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Melihat hal tersebut Mohammad Ali ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) kabupaten Sampang merasa sangat miris ketika Sampang kembali menjadi lahan empuk peredaran narkoba.

“Ini sudah kesekian kalinya, jadi saya minta Aparat Penegak Hukum bersikap tegas kepada siapapun baik kalangan internal mau eksternal yang bermain-main dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Personel Polres Sampang di Tes Kesemaptaan Jasmani

Ali juga mengatakan bahwa berdasarkan pengamatannya selama ini disampang yang tertangkap hanya pengecer kecil, penjual dan pemakai.

“Saya mengamati selama ini yang ditangkap hanya penjual dan pengecer kecil, masak dari ratusan yang tertangkap tidak ada satupun bukti (pengembangan) yang bisa menjerat terhadap bandar besar????”, imbuhnya.

Tak hanya sampai disitu, Alipun menyarankan pihak kepolisian menggandeng semua pihak yang bisa membantu pengentasan narkoba di wilayah Sampang, serta transparan dalam menangani kasusnya.

“Segera bekerjasama dengan semua pihak itu penting, dan juga perlu transparansi,” tuturnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada Kapolres yang baru dan Kasatnarkoba yang juga dijabat oleh orang baru, agar segera bertindak dan tidak pandang bulu dalam upaya menangani kasus narkoba tersebut.

“Harapan saya pak Kapolres segera beradaptasi dan tidak pandang bulu dalam penanganannya,” tutupnya. (adi/har)

Berita Terkait

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak polisi dan sejumlah warga berada di TKP perampokan di wilayah Kedungdung, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:11 WIB