Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,5 Kg ke Sampang, LAN Minta Kapolres Baru Tak Pandang Bulu

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Polda Jatim saat melakukan realess barang bukti sabu yang akan diselundupkan ke Madura

Sampang || Rega Media News

Sampang kembali menjadi perbincangan hangat kali ini setelah jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan sabu seberat 6,5 kg yang akan dikirim ke Banyuates Sampang.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Senin (31/8/20), saat press release di Mapolda Jatim.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jabar itu, barang haram itu dikemas dalam produk minuman Milo, hal tersebut dilakukan untuk bisa mengelabui petugas.

“Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, sabu total seberat 6,5 kilogram diasukkan dalam kemasan produk bubuk minuman Milo,” ujarnya.

Barang haram tersebut sampai dikawasan petikemas Surabaya sekitar tanggal 18 Agustus 2020, karena curiga petugas bea cukai bersama jajaran kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki siapa sebenarnya pemilik barang terlarang tersebut.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi siapa sebenarnya penerimanya yang ternyata adalah warga Kecamatan Banyuates Sampang.

Baca Juga :  Penentuan Direktur & Pengawas PT. Perseroda Bangkalan Berada di Otoritas Pemegang Saham

“Ternyata barang tersebut dikirim ke Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang,” tambahnya.

Dari peristiwa tersebut dua orang berhasil diamankan oleh petugas, yakni LF dan HB, keduanya sama-sama warga Banyuates, sedangkan pemilik barang berinisial SE masih dalam perburuan petugas.

Trunoyudo memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga keseluruh jaringannya.

“Kita akan intens bekerja sama dengan semua pihak dalam pemberantasan narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa,” tukasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) dan subsider 112 (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Melihat hal tersebut Mohammad Ali ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) kabupaten Sampang merasa sangat miris ketika Sampang kembali menjadi lahan empuk peredaran narkoba.

“Ini sudah kesekian kalinya, jadi saya minta Aparat Penegak Hukum bersikap tegas kepada siapapun baik kalangan internal mau eksternal yang bermain-main dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Warga Jateng dibekuk Densus 88 Anti Teror

Ali juga mengatakan bahwa berdasarkan pengamatannya selama ini disampang yang tertangkap hanya pengecer kecil, penjual dan pemakai.

“Saya mengamati selama ini yang ditangkap hanya penjual dan pengecer kecil, masak dari ratusan yang tertangkap tidak ada satupun bukti (pengembangan) yang bisa menjerat terhadap bandar besar????”, imbuhnya.

Tak hanya sampai disitu, Alipun menyarankan pihak kepolisian menggandeng semua pihak yang bisa membantu pengentasan narkoba di wilayah Sampang, serta transparan dalam menangani kasusnya.

“Segera bekerjasama dengan semua pihak itu penting, dan juga perlu transparansi,” tuturnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada Kapolres yang baru dan Kasatnarkoba yang juga dijabat oleh orang baru, agar segera bertindak dan tidak pandang bulu dalam upaya menangani kasus narkoba tersebut.

“Harapan saya pak Kapolres segera beradaptasi dan tidak pandang bulu dalam penanganannya,” tutupnya. (adi/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB