Dua Warga Pamekasan Disumpah Pocong

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2020 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga asal Pasean Pamekasan Madura saat melakukan sumpah pocong di Masjid Jami' Madegan Sampang.

Dua warga asal Pasean Pamekasan Madura saat melakukan sumpah pocong di Masjid Jami' Madegan Sampang.

Sampang || Rega Media News

Sumpah pocong kembali dilakukan di Masjid Jami’ Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, Madura, pada Sabtu (12/9/20).

Kali ini sumpah pocong tersebut dilakukan dua warga asal Dusun Kalak Timur, Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, lantaran adanya tuduhan ilmu sihir atau santet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua warga asal kota gerbang salam yang melakukan sumpah sakral yakni Saninten sebagai penuduh dan Armodin tertuduh memiliki santet.

Sumpah pocong dilakukan penuduh dan tartuduh pada kepemilikan ilmu santet, lantaran ada korban bernama Rosi keponakan Saninten mengalami sakit cacar hingga pingsan.

Baca Juga :  Pengecatan 6 Gedung BLK Bangkalan Dianggarkan Rp 300 Juta

“Keponakan saya sudah berobat berulang-kali ke mana-mana, namun penyakitnya tak kunjung sembuh sampai dua bulan ini. Saya curiga sama Armodin yang melakukan, karena punya ilmu santet,” kata Saninten.

Sumpah pocong dilakukan penuduh, sebagai upaya penebusan terhadap tertuduh dan penyelesaian masalah secara spiritual. “Guna mengesahkan ucapan supaya tidak memiliki hutang apapun,” ujarnya.

Sementara respon dari tertuduh, Armodin mengaku diajak untuk melakukan sumpah pocong setelah dituduh memiliki ilmu hitam dan menyihir keponakan Saninten.

Baca Juga :  FPI Desak DPRD Bangkalan Buat Perda Larangan Pendirian Pasar Modern

“Saya mengeluarkan sumpah supaya diterima oleh penduh. Jika saya salah, semua keluarga dijadikan taruhan sebagai tumbal,” ucap Armodin.

Sementara Ketua Takmir Masjid Madegan, H. Moh Hasin mengatakan, bukti warga pasca menjalankan sumpah pocong pada kasus serupa.

“Empat bulan lalu, ada warga Sampang melakukan sumpah pocong karena tuduhan santet. Namun, penuduh meninggal dunia di rumahnya sekitar dua pekan lalu,” ungkapnya.

H. Moh Hasin juga mengungkapkan, saat dirinya masih masa pendidikan, warga yang bersalah langsung meninggal setelah melakukan sumpah pocong di Masjid Madegan. (adi/har)

Berita Terkait

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM
Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang
Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Pelajar Sampang Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:15 WIB

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:34 WIB

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB