Polisi Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan saat digelandang polisi.

Oknum Kepala Sekolah di Bangkalan saat digelandang polisi.

Bangkalan || Rega Media News

Proses hukum oknum kepala sekolah yang menjadi tersangka pelecehan seksual inisial MS (44) warga Barekeng, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, masih tetap berjalan.

Tersangka yang menjabat sebagai kepala sekolah SMP Swasta dan ketua MKKS itu terbukti melakukan pencabulan terhadap NS (24) diruangan kepala Sekolah, pada 13 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satreskim Polres Bangkalan sudah mulai menyerahkan berkas kasus tersangka terhadap Kejaksaan beberapa hari lalu.

“Berkasnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan beberapa minggu yang lalu. Sudah kita lengkapi dan sudah dikirim kembali,” kata Kasatreskim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, Rabu (30/9/20) kemarin.

Baca Juga :  Kembali, Peristiwa Pembacokan Terjadi Di Ketapang Sampang

Namun, dirinya mengaku lupa tanggal dan waktu kapan berkas itu diserahkan terhadap Kejaksaan. “Tapi yang pasti sudah diserahkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, penahanan tersangka masih ditangguhkan dan itu hak subjektif dari penyidik.

“Namun yang pasti proses perkaranya tetap berjalan dan untuk vonis itu akan ditentukan dipengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pindum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin mengaku menerima berkas kasus tindak pidana pencabulan itu sekitar dua minggu yang lalu.

“Setelah itu, kita kembalikan lagi ke Polres karena berkasnya belum lengkap. Sampai saat ini belum dikembalikan lagi ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kekurangan berkasnya itu, berarti kekurangan material unsur pembuktiannya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Jumlah Positif Covid-19 di Bangkalan Meningkat

“Maksudnya itu unsur-unsur pasal yang disangkakan itu mungkin ada yang kurang. Terus alat buktinya kurang. Sehingga berkasnya perlu diperbaiki kembali,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan seharus perbaikan berkas itu segera diselesaikan oleh pihak Polres Bangkalan.

“Kalau tidak salah dikasih tenggang waktu 14 hari untuk perbaikan berkasnya. Setelah tenggang waktu itu, harus segera dipenuhi dan secepatnya dikembalikan lagi ke kita. Dan Sebenarnya kita sedang menunggu sekarang,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, setelah berkas kasus itu sudah lengkap, pihaknya akan langsung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kalau memang sudah sudah lengkap berarti sudah siap untuk disidangkan,” tutupnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB