Bangkalan || Rega Media News
Kejaksaan Negeri Bangkalan meringkus salah satu Pegawai Bank di Kabupaten Bangkalan inisial FPW. Pria yang aktif sebagai pegawai di Bank milik BUMN itu ditangkap dan ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pemalsuan data nasabah.
“Tersangka merupakan pagawai salah satu Bank BUMN di wilayah Bangkalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imanuel Ahmad, saat dikonfirmasi regamedianews.com, Rabu (7/10/20).
Tersangka di salah satu Bank tersebut menjabat sebagai analisis officer. Jabatan yang bergerak mengurus pinjaman kredit nasabah. Di posisi jabatan itu tersangka berhasil input data 12 rekening fiktif.
“Modus operandi tersangka memalsukan Data Nasabah Pensiunan yang melakukan perpanjangan pinjaman kredit perbankan. Dari hasil tindak pindana korupsinya itu diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 584 juta,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, proses penyidikan dilakukan sekitar satu bulan. Setelah kita mendalami kemudian mempelajari dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan dokumen.
“Setelah satu bulan kita berkesimpulan, tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Temuan itu atas dasar kerjasama dengan bagian pengawasan Bank,” tutupnya.
Menurutnya tersangka melakukan aksi pemalsuan itu sudah lama sekitar kurun waktu tahun 2018-2019. Dan ketika uangnya cair, tersangka menggunakan uangnya untuk dirinya sendiri.
“Sekarang tersangka sudah dinonaktifkan,” jelasnya. (sfn/sms).