DPW FSPMI Gorontalo Desak Pemerintah Cabut UU Omnibus Law

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW-FSPMI) Provinsi Gorontalo.

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW-FSPMI) Provinsi Gorontalo.

Gorontalo || Rega Media News

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW-FSPMI) Provinsi Gorontalo, menegaskan tetap menolak dan akan terus melakukan perlawanan terhadap UU Omnibus Law.

Hal ini di katakan oleh ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah saat Konferensi Pers yang berlangsung di Sekretariat DPW FSPMI, Kamis (08/10/202).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara tegas kami tetap menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pengesahan UU Omnibus Law ini,” jelas Meyske Abdullah.

Menurut Meyske, UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah terkesan dipaksakan. Sehingga menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat, juga penolakan dari seluruh kaum buruh di Indonesia.

Baca Juga :  Disdik Sampang Tak Akan Beli Tanah Sekolah, Sebelum Ada Putusan Inkrah Pengadilan.

“Pengesahan ini terkesan dipaksakan pengesahannya, karena sesuai agenda nanti akan disahkan tanggal (08/10/2020) namun pada tanggal (05/10/2020) malam sudah disahkan,” ujarnya.

FSPMI Gorontalo sendiri belum memerintahkan mogok kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dibawah naungan FSPMI Gorontalo tanggal 6-8. Namun Meyske menyampaikan akan tetap melakukan gerakan sambil menunggu perintah lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI

“Kami saat ini belum ikut mogok massal di Gorontalo, mengingat beberapa faktor yang belum memungkinkan, namun kami akan tetap akan lakukan aksi sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari DPP FSPMI,” ucap Meyske.

Beberapa poin yang dikritisi dalam UU Omnibus Law, menurut Meyske sangat merugikan para kaum buruh dan pekerja, sehingga FSPMI akan terus lakukan perlawanan mengingat FSPMI merupakan salah satu wadah organisasi dari para kaum buruh.

Baca Juga :  Polisi Kantongi 6 Identitas Pelaku Pemerkosaan Di Bangkalan

UU Omnibus Law yang telah disahkan ini, Meyske berharap dalam waktu dekat agar segera dicabut oleh Pemerintah. Apabila tidak dicabut pihaknya akan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami harap agar pemerintah mencabut UU Omnibus Law ini, karena sejak awal rancangan Undang-undang ini, kami (Buruh) tidak pernah dilibatkan. Dilibatkan pun nanti ada reaksi buruh dimana-mana, dan sama sekali aspirasi kami yang didengarkan,” tutup Meyske. (SN)

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB