Gorontalo || Rega Media News
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW-FSPMI) Provinsi Gorontalo, menegaskan tetap menolak dan akan terus melakukan perlawanan terhadap UU Omnibus Law.
Hal ini di katakan oleh ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah saat Konferensi Pers yang berlangsung di Sekretariat DPW FSPMI, Kamis (08/10/202).
“Secara tegas kami tetap menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pengesahan UU Omnibus Law ini,” jelas Meyske Abdullah.
Menurut Meyske, UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah terkesan dipaksakan. Sehingga menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat, juga penolakan dari seluruh kaum buruh di Indonesia.
“Pengesahan ini terkesan dipaksakan pengesahannya, karena sesuai agenda nanti akan disahkan tanggal (08/10/2020) namun pada tanggal (05/10/2020) malam sudah disahkan,” ujarnya.
FSPMI Gorontalo sendiri belum memerintahkan mogok kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dibawah naungan FSPMI Gorontalo tanggal 6-8. Namun Meyske menyampaikan akan tetap melakukan gerakan sambil menunggu perintah lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI
“Kami saat ini belum ikut mogok massal di Gorontalo, mengingat beberapa faktor yang belum memungkinkan, namun kami akan tetap akan lakukan aksi sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari DPP FSPMI,” ucap Meyske.
Beberapa poin yang dikritisi dalam UU Omnibus Law, menurut Meyske sangat merugikan para kaum buruh dan pekerja, sehingga FSPMI akan terus lakukan perlawanan mengingat FSPMI merupakan salah satu wadah organisasi dari para kaum buruh.
UU Omnibus Law yang telah disahkan ini, Meyske berharap dalam waktu dekat agar segera dicabut oleh Pemerintah. Apabila tidak dicabut pihaknya akan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami harap agar pemerintah mencabut UU Omnibus Law ini, karena sejak awal rancangan Undang-undang ini, kami (Buruh) tidak pernah dilibatkan. Dilibatkan pun nanti ada reaksi buruh dimana-mana, dan sama sekali aspirasi kami yang didengarkan,” tutup Meyske. (SN)