Dian Suryani; Bos BPR Legian Titian Wilaras Seharusnya Bebas Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Denpasar || Rega Media News

Kasus perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian terdakwah Titian Wilaras kembali dilanjutkan pada Selasa (13/10/20), dengan agenda tuntutan dari jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang menjadi perhatian banyak pihak ini, sebelumnya sudah menghadirkan saksi-saksi baik fakta maupun ahli sebelum agenda pemeriksaan terdakwah kemarin.

Melihat dari saksi saksi yang hadir jaksa dan pengacara mempunya pandangan masing-masing termasuk majelis hakim yang memeriksa perkara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 50A Undang Undang No.10 tahun 98, tentang perbankan yang menganggap Titian Wilaras memerintahkan direksi, untuk tidak melaksanakan langkah langkah yang semestinya.

Baca Juga :  Terkait Putusan MK Tentang Penyelenggara Pemilu, Ini Kata Ketua KPU RI Arief Budiman

Menurut Dian Suryani selaku Tim Kuasa Hukum Bos BRP Legian, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan, kliennya tidak terbukti bahkan Bank_nya selama ini sehat dan tidak masalah dan harusnya tuntutan bebas, bahkan para direksi yang harus tanggung jawab.

“Selama persidangan, kami mencatat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwah tidak ada bukti yang memang Titian Wilaras selaku pemilik saham memerintahkan kepada para direksi BPR Legian baik secara langsung atau tidak langsung,” ujar Dian.

Bahkan menurut Dian, saksi dari OJK saat diperiksa ketika ditanyakan siapa yang dirugikan jawabnya tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada nasabah yang komplen dirugikan, tidak ada hutang bank bahkan saat itu untung, Bank_nya pun mendapatkan penghargaan dari Info Bank.

Baca Juga :  Keluarga Korban Dugaan Penipuan Berharap Polisi Segara Buru Terlapor

Artinya, menurut wanita cantik asal Bandung itu seharusnya terdakwa disini bebas dari jeratan hukum, tuntutanpun harusnya tuntutan bebas.

“Dan kalau banknya di anggap bermasalah direksi yang harus tanggung jawab selaku pelaksana bukan Pemilik saham, karena seharusnya setiap kebijakan bank harus melalui RUPS dan apabila tidak dengan RUPS makan itu tindakan non formal dan direksi selaku pelaksana yang salah,” ujar tim kuasa hukum Acong Latif itu. (rd)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB