Dian Suryani; Bos BPR Legian Titian Wilaras Seharusnya Bebas Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Denpasar || Rega Media News

Kasus perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian terdakwah Titian Wilaras kembali dilanjutkan pada Selasa (13/10/20), dengan agenda tuntutan dari jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang menjadi perhatian banyak pihak ini, sebelumnya sudah menghadirkan saksi-saksi baik fakta maupun ahli sebelum agenda pemeriksaan terdakwah kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat dari saksi saksi yang hadir jaksa dan pengacara mempunya pandangan masing-masing termasuk majelis hakim yang memeriksa perkara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 50A Undang Undang No.10 tahun 98, tentang perbankan yang menganggap Titian Wilaras memerintahkan direksi, untuk tidak melaksanakan langkah langkah yang semestinya.

Baca Juga :  Bantuan Rutilahu Untuk Leuwigajah Cimahi Kandas, Masyarakat Kecewa

Menurut Dian Suryani selaku Tim Kuasa Hukum Bos BRP Legian, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan, kliennya tidak terbukti bahkan Bank_nya selama ini sehat dan tidak masalah dan harusnya tuntutan bebas, bahkan para direksi yang harus tanggung jawab.

“Selama persidangan, kami mencatat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwah tidak ada bukti yang memang Titian Wilaras selaku pemilik saham memerintahkan kepada para direksi BPR Legian baik secara langsung atau tidak langsung,” ujar Dian.

Bahkan menurut Dian, saksi dari OJK saat diperiksa ketika ditanyakan siapa yang dirugikan jawabnya tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada nasabah yang komplen dirugikan, tidak ada hutang bank bahkan saat itu untung, Bank_nya pun mendapatkan penghargaan dari Info Bank.

Baca Juga :  Seorang Pria di Robatal Sampang Terkapar Disabet Senjata Tajam

Artinya, menurut wanita cantik asal Bandung itu seharusnya terdakwa disini bebas dari jeratan hukum, tuntutanpun harusnya tuntutan bebas.

“Dan kalau banknya di anggap bermasalah direksi yang harus tanggung jawab selaku pelaksana bukan Pemilik saham, karena seharusnya setiap kebijakan bank harus melalui RUPS dan apabila tidak dengan RUPS makan itu tindakan non formal dan direksi selaku pelaksana yang salah,” ujar tim kuasa hukum Acong Latif itu. (rd)

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB