Dian Suryani; Bos BPR Legian Titian Wilaras Seharusnya Bebas Dari Jeratan Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Dian Suryani tim pengacara Acong Latif

Denpasar || Rega Media News

Kasus perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian terdakwah Titian Wilaras kembali dilanjutkan pada Selasa (13/10/20), dengan agenda tuntutan dari jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.

Kasus yang menjadi perhatian banyak pihak ini, sebelumnya sudah menghadirkan saksi-saksi baik fakta maupun ahli sebelum agenda pemeriksaan terdakwah kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat dari saksi saksi yang hadir jaksa dan pengacara mempunya pandangan masing-masing termasuk majelis hakim yang memeriksa perkara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 50A Undang Undang No.10 tahun 98, tentang perbankan yang menganggap Titian Wilaras memerintahkan direksi, untuk tidak melaksanakan langkah langkah yang semestinya.

Baca Juga :  Seorang warga Galis Bangkalan tewas disabet clurit

Menurut Dian Suryani selaku Tim Kuasa Hukum Bos BRP Legian, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan, kliennya tidak terbukti bahkan Bank_nya selama ini sehat dan tidak masalah dan harusnya tuntutan bebas, bahkan para direksi yang harus tanggung jawab.

“Selama persidangan, kami mencatat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwah tidak ada bukti yang memang Titian Wilaras selaku pemilik saham memerintahkan kepada para direksi BPR Legian baik secara langsung atau tidak langsung,” ujar Dian.

Bahkan menurut Dian, saksi dari OJK saat diperiksa ketika ditanyakan siapa yang dirugikan jawabnya tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada nasabah yang komplen dirugikan, tidak ada hutang bank bahkan saat itu untung, Bank_nya pun mendapatkan penghargaan dari Info Bank.

Baca Juga :  Dua Pensiunan ASN BPWS Ditahan Kejaksaan Bangkalan

Artinya, menurut wanita cantik asal Bandung itu seharusnya terdakwa disini bebas dari jeratan hukum, tuntutanpun harusnya tuntutan bebas.

“Dan kalau banknya di anggap bermasalah direksi yang harus tanggung jawab selaku pelaksana bukan Pemilik saham, karena seharusnya setiap kebijakan bank harus melalui RUPS dan apabila tidak dengan RUPS makan itu tindakan non formal dan direksi selaku pelaksana yang salah,” ujar tim kuasa hukum Acong Latif itu. (rd)

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB