Sempat Viral, Aktivis Anti Masker Asal Banyuwangi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

M.Yunus Wahyudi ditengah para awak media

Banyuwangi || Rega Media News

Masih ingat dengan pria asal Banyuwangi yang dikenal dengan aktivis anti masker bernama lengkap M.Yunus Wahyudi.

Kini pria berjenggot yang sempat viral tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian setempat, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/20).

“Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka,” kata kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono dikutip dari media setempat.

Sugiono juga menambahkan, Yunus sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statemen di medsos itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai, dirinya juga menilai dalam penanganannya polisi juga sudah profesional.

Kuasa hukum pria yang berjuluk harimau Blambangan ini mengatakan bahwa yang menjadi tolak perkara dari saksi menjadi tersangka adalah adalah keterangan Yunus yang mengatakan bertemu dengan dokter Rio dan Bupati.

Sedangkan dokter Rio dalam keterangannya tak pernah bertemu sama sekali dengan Yunus.

Keterangan itulah yang disangkakan kepada Yunus dengan membuat keterangan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan Bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus,” imbuhnya.

Sebelum menuju jeruji besi, Rio sempat berkomentar di media, pria yang belakangan sempat viral.itu berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi dan kepada para pelaku seni.

Dirinya juga mengatakan, Covid-19 bukanlah hal yang membahayakan, namun menurutnya adalah sesuatu yang harus dihindari

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terkait unggahan video viral yang dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat yang saat ini sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19.

“Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *