Sempat Viral, Aktivis Anti Masker Asal Banyuwangi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2020 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.Yunus Wahyudi ditengah para awak media

M.Yunus Wahyudi ditengah para awak media

Banyuwangi || Rega Media News

Masih ingat dengan pria asal Banyuwangi yang dikenal dengan aktivis anti masker bernama lengkap M.Yunus Wahyudi.

Kini pria berjenggot yang sempat viral tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian setempat, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka,” kata kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono dikutip dari media setempat.

Sugiono juga menambahkan, Yunus sudah mengakui bahwa semua yang ada dalam statemen di medsos itu dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai, dirinya juga menilai dalam penanganannya polisi juga sudah profesional.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Bidan Sampang Selingkuh Ngambang

Kuasa hukum pria yang berjuluk harimau Blambangan ini mengatakan bahwa yang menjadi tolak perkara dari saksi menjadi tersangka adalah adalah keterangan Yunus yang mengatakan bertemu dengan dokter Rio dan Bupati.

Sedangkan dokter Rio dalam keterangannya tak pernah bertemu sama sekali dengan Yunus.

Keterangan itulah yang disangkakan kepada Yunus dengan membuat keterangan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan ketemu dengan dokter Rio dan Bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah ketemu sama sekali dengan Yunus,” imbuhnya.

Sebelum menuju jeruji besi, Rio sempat berkomentar di media, pria yang belakangan sempat viral.itu berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi dan kepada para pelaku seni.

Baca Juga :  Pj Sekdakab Sambut Jama'ah Haji Di Halaman Masjid As'y Shuhada' Pamekasan

Dirinya juga mengatakan, Covid-19 bukanlah hal yang membahayakan, namun menurutnya adalah sesuatu yang harus dihindari

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terkait unggahan video viral yang dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarakat yang saat ini sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19.

“Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya. (red)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB