KASN Rekomendasi Kembalikan Empat Pejabat Pemkab Aceh Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK Bupati Aceh Selatan terkait pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

SK Bupati Aceh Selatan terkait pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Aceh Selatan || Rega Media News

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan empat pejabat Aceh Selatan dikembalikan ke tempat asal, diduga akibat kelalain Pemerintah Daerah.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Selatan, agar mengembalikan posisi empat orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh Selatan tiga di antaranya sebagai Staf Ahli, dan satu Kepala Dinas yang sudah di lantik dan di kembalikan kepada posisi semula.

Adapun posisi yang di kembalikan seperti Darisman, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Infokom Aceh Selatan, dikembalikan awal yaitu sebagai Staf Ahli. Suhasmi jabatan sebelumnya menjabat Staf Ahli, dikembalikan ke Kadis Infokom Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Selatan Hadiri Pembukaan Gebini SMPN 2 Tapaktuan

Masrul sebelumnya di perbantukan di Setdakab, namun sayangnya sudah pensiun. Kemudian Maisus yang semula menduduki staf ahli, kemudian di perbantukan di Sekdakab Kabupaten Aceh Selatan.

Adapun rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat dan Komisi Aparatur Sipil Negara meminta Bupati Aceh Selatan mempelajari rekomendasi sesuai ketentuan Undang Undang nomor 5 tahun 2014.

Rekomendasi KASN bersifat wajib dan mengikat, bila tidak di tindak lanjuti KASN bisa merekomendasi kepada Presiden RI untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang terutama karena melanggar prinsip sistem merit.

Baca Juga :  Rilis Kasus Pembunuhan, Wakapolres Sampang Hardik Wartawan

Adapun rekomendasi KASN pada tanggal 23 september 2020 nomor surat B-2794/KASN/9/2020 perihal rekomendasi atas pelanggatan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Sistem merit ini adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Sementara hingga berita ini di tarbitkan, sudah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi dan menghubungi Asisten III Setdakab Aceh Selatan Said Azhar melalui telepon selulernya tidak ada jawaban dan tidak menjawab chat whasapp. (Asmar Endi)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB