Sampang || Rega Media News
Sebanyak 515 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sampang, Madura, di deportasi dari Malaysia.
Para TKI tersebut dipulangkan setelah melalui masa penahanan 2 hingga 3 bulan dari Negara Malaysia.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang, Agus Sumarso mengatakan, ratusan TKI ilegal tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia, karena tidak membawa surat lengkap saat di perantauan dan juga masa kerjanya telah habis.
“Ratusan TKI ilegal yang di deportasi itu merupakan jumlah data yang masuk sejak Januari hingga Oktober 2020,” katanya. Selasa (20/10/2020).
Agus menambahkan, ratusan TKI ilegal yang di deportasi itu rata – rata warga Pantai Utara (Pantura) Sampang.
“Seperti di Kecamatan Ketapang. Sokobanah, Robatal, Banyuates dan Omben,” pungkasnya. (adi/har)