Berkas Kasus Pencabulan Oknum Kepsek di Bangkalan Diserahkan Kembali Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Agus Sobarnapraja).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Agus Sobarnapraja).

Bangkalan || Rega Media News

Setelah selesai dilakukan rekonstruksi, Polres Bangkalan kembali mengirimkan berkas kasus pencabulan oknum Kepala Sekolah di Bangakalan ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (20/10/20) kemarin.

“Untuk berkas perkara yang kasus pencabulan di tempat perkara di Kecamatan Klampis setelah selesai rekonstruksi, berkasnya hari senin kemarin dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja, Rabu (21/10).

Agus menyampaikan, setelah berkasnya dikirim, pihaknya menunggu hasil penilaian Jaksa. Karena sejatinya digelar rekonstruksi oleh penyidik atas dasar permintaan dari Kejaksaan.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Kejahatan Menonjol

“Tinggal mereka melihat apakah sudah cukup atau bagaimana. Kita tinggal menunggu informasi labih lanjut dari kejaksaan maksimal dua minggu,” terangnya.

Karena hasil rekonstruksi yang dilakukan menurutnya dua versi. Tersangka mengaku tidak melakukan tindakan pencabulan itu. Sementara Jaksa karena ada perbedaa itu mungkin perlu ada penguatan-penguatan fakta, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi dua versi.

“Nanti kita lihat kalau jaksa sependapat dengan hasil penyidikan dari kita. Tentu P21 seharusnya. Tapi saat ini masih belum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab 3 Perwira, Kapolres Bangkalan: Masalah Begal dan Curanmor Atensi Khusus

“Akan tetapi tersangka sah – sah saja tidak mengakui karena tersangka punya hak ingkar. Namun kami dari penyidik sudah menyakini dengan barang bukti dan sudah melekat statusnya menjadi tersangka, kami penyidik yakin bahwa perbuatan itu benar dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pindum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin mengaku akan melakukan langkah selanjutnya yakni sidang jika berkas kasusnya sudah lengkap.

“Berkas dari Polres sudah dilengkapi dan masih kami pelajari untuk selanjutnya akan disidangkan,” jelasnya. (sfn/sms)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB